Polres Aceh Barat Gulung Sindikat Curanmor antar Kabupaten

Polres Aceh Barat Gulung Sindikat Curanmor antar Kabupaten
Polres Aceh Barat Gulung Sindikat Curanmor antar Kabupaten

PM, Meulaboh – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, meringkus tiga orang tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan dua orang penadah. Kelima pelaku yang terlibat tindak krimanal tersebut, ditangkap di lokasi terpisah oleh petugas.

Masing-masing tersangka yang menjadi Curanmor berinisial AM, AL, DG. Sedangkan yang berperan sebagai penadah, Kar dan Khai. Dari kelima tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP H.R Bobby Aria Prakasa, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Marzuki, SH, Senin (9/4) kepada wartawan mengatakan, tindak perkara pidana pencurian sepeda motor, adalah kasus yang terjadi sejak awal tahun 2018.

Tempat Perkara Kejadian (TKP) yang dijadikan sasaran pelaku, itu berada di parkir Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien (RSU-CND) Meulaboh, pada Jumat (5/1) lalu.

“TKP lain juga terjadi di parkiran masjid Al Mulqaddas Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Kelimanya kita bekuk berkat laporan masyarakat,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, sasaran yang dijadikan tempat untuk melakukan tindak pencurian ini berada di wilayah hukum Polres Aceh Barat. “Hasil curian mereka, lalu dijual ke kabupaten tetangga, kalau barangnya pelaku curi di Aceh Barat,” kata Marzuki.

Pada penangkapan tersebut, pihak satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan tiga unit sepeda motor curian dari tangan pelaku. Adapun motor curian yang sudah diamankan itu, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3150 EAE, satu unit sepmor merek Supra X 125 BL 5186 TT dan satu unit Yamaha Vega BL 5653 EM.

Atas perbuatan tersangka, mereka terancam hukuman kurungan penjara tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait