PM, Meulaboh – Polisi Resort (Polres) Aceh Barat mengamankan belasan ribu petasan dari berbagai merek. Petasan berdaya ledak tinggi itu disita dari penjual eceran yang berada di wilayah jajaran hukum Polres setempat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP H.R Bobby Aria Prakasa, Senin (11/6) kepada wartawan mengatakan petasan/mercon yang sudah diamankan tersebut berukuran di atas dua inci dan berdaya ledak tinggi.
“Belasan ribu petasan ini hasil sitaan dari sejumlah penjualnya yang ada di seputaran Kecamatan Johan Pahlawan, Meureubo dan Samatiga selama bulan Ramadan 1439 H,” katanya.
Dari jumlah petasan yang sudah diamankan di Mapolres, tercatat ada 18.698 petasan berdaya ledak tinggi. Sementara penjualnya hanya diberikan pembinaan dengan catatan tidak mengulang atau menjual barang berdaya ledak tinggi. Para pedagang juga dianjurkan bisa menjual petasan biasa dengan memegangi surat izin peredaran barang itu.
Dikatakannya, pihak kepolisian jajaran Polres Aceh Barat sejak awal Ramadhan sudah mengingatkan semua pedagang dan melakukan menertibkan peredaran petasan berdaya ledak tinggi.
Pengawasannya sendiri masih terus berlanjut. Hal itu dilakukan guna memberikan rasa nyaman terhadap warga di wilayah hukum Aceh Barat.
“Juga untuk menciptakan kenyamanan bagi umat islam selagi menjalankan ibadah Shalat Tarawih di bulan Ramadan ini,” jelas Bobby.
Kapolres juga menghimbau, kepada masyarakat pengrajin petasan agar tidak memproduksi petasan diatas dua inci yang berdaya ledak tinggi, karena selain menimbulkan suara begitu keras yang menggangu kenyamanan beribadah Shalat Tarawih, juga dapat berakibat terhadap gangguan kesehatan lewat hirupan asapnya. ()
Belum ada komentar