Polres Abdya Ringkus Pengedar Narkoba

Polres Abdya Ringkus Pengedar Narkoba
Ilustrasi

PM, Blangpidie – Tim Operasional Satuan Reskrim Narkoba Polres Aceh Barat Daya meringkus dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana narkotika berupa jenis daun ganja kering.

“Pada hari Sabtu tanggal (28/7) sekira pukul 21.30 WIB, telah ditangkap 2(dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindakan pidana narkotika jenis daun ganja kering,” ungkap Kasat Narkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar kepada wartawan melalui seluler, Selasa (31/7).

Lanjutnya, kedua tersangka tersebut berinisial IF(20) dan HB(21) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya tinggal di Desa Lhang Kecamatan Setia, Abdya.

“Penangkapan tersebut kita lakukan berawal dari informasi yang dapat dipercaya bahwa di Desa Lhang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering,” terang Mahdian.

Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka sedang berada di teras rumah. Kemudian tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan.

“Dalam pengeledahan ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering di dalam toples siap pakai yang ditemukan di bagasi motor bermerek Honda Beat,” ujarnya.

Anggota Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka IF. Di sana lalu ditemukan barang bukti berupa 19 bungkus daun ganja kering siap edar yang dibalut dengan kertas buku tulis dan berbungkus plastik.

Tim opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan barang bukti serta kedua tersangka ke Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal 111 yang menyatakan bukan berbentuk tanaman (ganja), 114 tentang pengedar dan 127 sebagai pemakai.” tutup Ipda Mahdian Siregar. []

Reporter: Armiya

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait