Dugaan penyimpangan dana pemberdayaan ekonomi mantan GAM Rp650 miliar menjadi bola liar jelang Pilkada 2017. Bagian black campaign untuk menjatuhkan kandidat tertentu?
Tudingan Komite Peralihan Aceh (KPA) menerima uang Rp650 miliar untuk pemberdayaan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2013 kini menggelinding tak tentu arah. Selama dua pekan terakhir, isu ini jadi santapan media dan juga ditunggu kejelasan proses hukumnya.
Belakangan persoalan ini menjadi pembahasan jelang Pilkada Aceh 2017. Hal ini dimulai sejak Debat Kandidat Pilkada Aceh Tahap II yang digelar Rabu, 11 Januari 2017. Saat itu, Cagub Zakaria Saman kembali mempertanyakan dana pemberdayaan eks kombatan sebesar Rp650 miliar kepada Zaini Abdullah.
Dalam sesi tanya jawab, Apa Karia—sapaan Zakaria Saman—menanyakan siapa yang menikmati dana untuk pemberdayaan eks kombatan tersebut. Sebab, selaku mantan GAM, Apa Karia mengaku tak pernah menerima dana tersebut.
“Saya GAM. Katanya Zaini Abdullah pernah kasih uang Rp 600 miliar ke mantan kombatan, di mana uang itu sekarang, kenapa saya tidak dapat?” tanya Apa Karia pada Cagub Zaini Abdullah yang akrab disapa Doto Zaini ini.
Gubernur nonaktif ini pun mengakui bahwa pada tahun 2013 telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 650 miliar khusus untuk perbedayaan bekas kombatan GAM. Program itu untuk program di bidang peternakan, perikanan, dan kelautan.
Menurut Doto Zaini yang berpasangan dengan Nasaruddin, dana itu akhirnya tak tepat sasaran karena dikelola oleh orang yang salah. “Tapi (uang) ini karena dikelola oleh tangan-tangan yang tidak amanah, maka program ini kemudian bermasalah. Bahkan uang itu diambil oleh orang-orang yang sama,” jawab Doto Zaini.
Lebih lanjut, Doto Zaini mengatakan sudah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. Ia berharap, Kejati segera mengusut dan mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dan patut dimintai pertangnggungjawaban. Tujuannya adalah untuk mencari siapa sebenarnya penikmat uang tersebut.
“Saya minta kepada Kajati untuk menuntaskan sesegera mungkin kasus ini. Siapa yang makan cabai, dia yang pedas,” ujarnya lagi.
Jika dirunut ke belakang, sejatinya dana pemberdayaan untuk eks kombatan pertama kali lontarkan ke publik oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada medio November 2015 lalu. Informasi diungkap Doto Zaini dalam pertemuan dengan GAM eks Libya di Hotel The Pade , 21 November 2015.
Baca: Tak Sepenuhnya Dana Rp650 M untuk Eks Kombatan
Dalam perkembangannya, Zaini juga pernah melaporkan penyalahgunaan dana pemberdayaan mantan kombatan sebesar Rp650 miliar ini kepada Kejati Aceh. “Akhirnya ini terpaksa saya buka rahasia, tapi bukan untuk mencari kesalahan orang, bek neu mita-mita kesalahan gop (jangan cari-cari kesalahan orang),” ujar Zaini seperti dikutip dari laman ajnn.net.
Mantan Menteri Kesehatan GAM ini mengatakan setahun setelah dilantik ia sudah mengalokasikan anggaran untuk eks kombatan. Sumber yang lain menyebutkan, Doto Zaini mengaku jumlah dana tersebut sebesar Rp600 miliar.
“Kaom mak, kaom ayah, saudara-saudara loen banduem, Rp 600 miliar ka lon puduek peng bak thon 2013, tapi karena yang mengelola uang ini adalah tidak amanah, peng nyan hana meuhoe dijak, nyan mandum na catatan, munyoe keneuk jak teupeu neu tanyoeng jeut neukalon,” kata Zaini saat menggelar rapat dialogis di Aceh Barat, Minggu 20 November lalu.
Dalam berbagai kesempatan kampanye, Zaini juga menyinggung soal bantuan dana pemberdayaan ini. Bahkan, selain menunggu perkembangan penyelidikan di Kejati Aceh, Zaini juga mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika hasil peyelidikan Kejati tidak memuaskan.
Usai debat kedua, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh pun ikut melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan Rp650 miliar untuk kesejahteraan eks GAM ke Kejati Aceh , Selasa 24 Januari lalu. Laporan ini diserahkan langsung oleh Koordinator GeRAK Askhalani kepada Kajati Aceh Raja Nafrizal di kantor Kejati Aceh.
Askhalani mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti sebagai pintu masuk penegak hukum dalam melakukan penyelidikan. Pertama, program tersebut tidak berjalan hingga menyebabkan dana tidak efektif. Kemudian, pengadaan barang dan jasa diduga ada conflict of interest alias pengadaan yang dirancang untuk kepentingan tertentu.
“Kejati akan membentuk tim untuk menelaan laporan ini sebelum memulai penyelidikan terkait dengan penyelewengan Rp650 miliar. Jika dalam perjalanannya ditemukan dua unsur penyelewengan maka kejati akan menindak lanjutinya hingga ke tahap penyidikan,” ujar Kooordinator GeRAK Aceh Ashkalani, Sabtu 28 Januari 2016.
Askhal juga mengakui sebelumnya Gubernur Zaini sudah melaporkan kasus serupa ke Kejati. Namun, data yang diberikan tidak selengkap data yang dilaporkan GeRAK. Sehingga Kejati belum menindaklanjuti laporan tersebut karena belum memiliki cukup bukti. “Begitu laporan GeRAK diberikan, cukup membantu data-data yang diserahkan oleh Pemerintah Aceh.”
Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu atas kasus yang dilaporkan GeRAK. Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah menangani sejumlah kasus yang termasuk dalam laporan GeRAK, di antaranya proyek bantuan Bot 40 GT melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh. Namun, menurut sepengetahuannya tak disebutkan bantuan tersebut dialokasikan untuk KPA.
Baca:
“Kita lagi pelajari dulu, karena di dinas terkait tidak disebutkan penerimanya untuk GAM atau mantan kombatan segala,” ujar Amir hamzah, Sabtu pekan lalu, singkat.
Sejumlah pihak meragukan laporan kasus ini murni untuk penegakan hukum dan penyelamatan uang negara. Sebab, meski tanpa bukti, penikmat dana tersebut langsung disangkakan kepada KPA.
Sejatinya, pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaaan penyelewengan dana tersebut adalah kontraktor pelaksana proyek dan dinas terkait. Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dinilai mengetahui pelanggaran tersebut, bahkan terindikasi kaut ikut menikmati aliran dana tersebut.
SARAT MUATAN POLITIK
Pengamat politik Universitaqs Syiah Kuala, Effendi Hasan MA mengatakan isu ini tak bisa ditampik lebih terlihat bermuatan politis. Sebab, isu lama ini kembali “digoreng” jelang Pilkada.
“Isu tersebut kemudian dimunculkan kembali dalam debat kandidat tahap kedua. Pertayaan berkaitan masalah dana tersebut dimunculkan oleh Zakaria Saman ketika melemparkan pertayaan kepada Zaini Abdullah. Ibarat gayung bersambut, pertayaan tersebut dijawab oleh Zaini Abdullah yang kemudian menimbulkan spekulasi bermacam dan juga menjadi isu hangat yang disambut langsung oleh media massa,” ujar Effensi Hassan, Sabtu pekan lalu.
Belum ada komentar