Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Alokasi dana desa
Alokasi dana desa

Penyidik Polresta Banda Aceh mengusut dugaan korupsi dana Desa Lueng Bata Rp1 miliar. Dana tersebut ditengarai disalahgunakan oleh mantan keuchik setempat.

Selain temuan Inspektorat dalam pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat di Kemukiman Lueng Bata, polisi juga sedang mengusut dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan mantan Keuchik Lueng Bata, Syarifuddin.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Supriadi SHMH menyebutkan, indikasi penyalahgunaan dana Gampong Lueng Bata itu mencapai Rp1 miliar lebih. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber yang masuk ke rekening kepala desa.

“Jumlah yang kita telusuri itu mencapai Rp1 miliar lebih. Dana desa itu dikelola oleh keuchik,” ungkap Kompol Supriadi di ruang kerjannya.

Kompol Supriadi menjelaskan, dugaan penyimpangan dana itu terjadi selama 2008 hingga 2015. “Dana mencapai Rp1 miliar itu hasil dari beberapa sumber milik desa yang masuk ke rekening keuchik. Uang itu lalu dikelola oleh Syarifuddin selaku kechiek sejak 2012-2014,” paparnya.

Pemasukan itu merupakan pendapatan asli desa, penjualan tanah, uang hasil sewa tanah dan uang sewa toko milik desa. “Kini kasus tersebut sudah tahap penyelidikan. Kita masih mengumpulkan informasi tambahan untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya,” tutur Kasat Reskrim.

Selain itu, lanjut Kompol Suriadi, pihaknya kini tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Nantinya, audit itu untuk mengetahui kerugian negara atas penyimpangan dana tersebut.

“Jika memang sudah keluar hasil uadit ini, baru kita akan kembangkan dan kita panggil pihak yang bersangkutan untuk kita mintai keteranggannya,” sambungnya.

Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk keuchik lama, Sekdes dan bendahara gampong. Saat ini polisi sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini.

Keuchiek Mansur yang menggantikan Syarifuddin sebagai Keuchik Lueng Bata membenarkan adanya penyelewangan dana di gampong tersebut. Namun, ia membantah jumlah penyelewengan tersebut sebanyak yang disampaikan pihak kepolisian.

“Memang ada dana yang salah digunakan oleh keuchik lama. Yang saya tahu hanya terpakai Rp140 juta,” ujar Mansur.

Saat di konfirmasi terkait keberadaan aset gampong yang mencapai miliaran rupiah, Mansur juga membantahnya. Menurut dia, jumlah tersebut tidak mencapai Rp1 miliar, karena dana ganti rugi tanah oleh Pemerintah Kota Banda Aceh hanya mencapai Rp700 juta. Di tanah tersebut kini berdiri Kantor DPW Partai Demokrat Aceh.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aminah harus berhati-hati berjalan melalui celah dinding dan pagar yang menghubungkan ke rumahnya_FOTO Oviyandi Emnur
Aminah harus berhati-hati berjalan melalui celah dinding dan pagar yang menghubungkan ke rumahnya_FOTO Oviyandi Emnur

Membantu Rakyat Tak Perlu Pencitraan