PM, Jantho – Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi online di hotel The Pade yang berada di jalan Soekarno-Hatta, kemcamatan Darul Imarah, kabupaten Aceh Besar pada Rabu (23/3/2018).
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan tujuh orang wanita diduga PSK dan satu orang mucikari (germo).
Atas penangkapan ini, pemerintah daerah kabupaten Aceh Besar mengaku geram. Kekesalan itu disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar Husaini A. Wahab.
Baca: Wabup Aceh Besar Geram, Hotel The Pade Nodai Syariat Islam dengan Prostitusi
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE. Dia mengaku terkejut, bahwa selama ini bisnis esek-esek juga ditemukan di Aceh Besar.
Sulaiman juga mempertanyakan kinerja Polisi Syariat di kabupaten Aceh Besar. Dia mengganggap Polisi Syariah dalam hal ini Wilayatul Hisbah (WH) tidak bekerja dengan maksimal.
“Kita meminta kepada WH untuk lebih proaktif, jangan cuma bisa mengandalkan dan menerima laporan dari masyarakat,” kata Sulaiman kepada PIKIRANMEREKA.CO, Jumat (23/3) saat dihubungi via selularnya.
Menurut Sulaiman, Polisi Syariah pada dasarnya memiliki SOP dalam pelaksanaan tugas dan pengungkapan kasus seperti prostitusi, karena ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh Besar.
“WH harus ada data-data intelijen yang bekerja di lapangan untuk mengantisipasi, dan memonitor terkait aktivitas yang melanggar syariat Islam,” ungkapnya.
Disamping itu, Sulaiman juga berharap masyarakat di Aceh Besar juga ikut berpartisipasi dalam membantu petugas memberikan informasi terkait pelanggaran syariat Islam. Karena, tanpa masyarakat, aparat penegak hukum juga kesulitan dalam memberantas prostitusi.
“Kita mengharapkan ada peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada WH dan pihak keamanan terkait hal ini. Sehingga pelanggaran syariat bisa dicegah,” ujar Sulaiman.
Seperti diberitakan, satu orang PSK dan satu mucikari ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh di hotel The Pade. Sementara PSK tersebut diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran sebagai pelanggan.
Ke tujuh PSK yang ditangkap tersebut berinisial AYU (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23) MJ (23). Sementara mucikari berinisial MRS (28). Mereka saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh guna proses penyelidikan.
“Kita melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus prostitusi online. Petugas kita melakukan penyamaran dan memesan dua PSK kepada sang mucikari melalui WhatsApp,” kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3/2018).
“Kemudian satu orang PSK berinisial AYU dibawa ke hotel oleh mucikari, sementara yang lainya kita tangkap di wilayah hukum Banda Aceh setelah kita lakukan pengembangan,” tambah Trisno. ()
Belum ada komentar