Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, Tiga Pasangan Diamankan

Prostitusi online
Polres Aceh Barat amankan 3 pasangan diduga terlibat prostitusi online, Jumat (4/10/2024). Foto: Polres Aceh Barat.

PM, Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Dalam operasi tersebut, tiga pasangan yang bukan muhrim diamankan dari sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, SH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak senonoh di rumah tersebut.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas kami dari Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Saat penggerebekan, kami menemukan tiga pasangan yang bukan muhrim tengah berada di dalam tiga kamar terpisah,” ujar Fachmi, Minggu (6/10/2024).

Pasangan yang diamankan masing-masing berinisial MR (22), warga Aceh Barat; VM (17), warga Aceh Barat; RU (37), warga Nagan Raya; YM (21), warga Aceh Jaya; AT (29), warga Aceh Barat; dan TA (19), warga Aceh Barat. Ketiga pasangan tersebut bukan pasangan sah, baik secara hukum maupun agama.

Dari keterangan VM, ia mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial LZ melalui aplikasi WhatsApp untuk menyediakan kamar bagi MR dan YM dengan dalih sewa kamar. Polisi menduga, LZ adalah penyedia tempat dan bertindak sebagai perantara untuk kegiatan prostitusi tersebut.

“Kami masih memburu seorang pelaku berinisial LZ yang diduga menyewakan kamar di rumah tersebut untuk dijadikan lokasi perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath,” tambah Fachmi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kondom dan tujuh unit telepon seluler. Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat.

Para tersangka terancam hukuman sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. MR dan VM disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 6 ayat (1) dengan ancaman uqubat takzir cambuk hingga 100 kali, denda hingga 1.000 gram emas murni, atau penjara maksimal 100 bulan.

Sedangkan RU, YM, AT, dan TA disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) dengan ancaman uqubat takzir cambuk hingga 30 kali, denda hingga 300 gram emas murni, atau penjara maksimal 30 bulan.

Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas praktik-praktik prostitusi di wilayah hukum Aceh Barat untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum sesuai dengan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bantu 650 Pasukan Orange, Wali Kota Apresiasi IWABA
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bersama Ketua IWABA, Lia Zainal Arifin Lubis, memberikan bantuan berupa santuan ramadhan untuk para petugas kebersihan di DLHK3 Banda Aceh, Senin (27/5/2019) di halaman kantor DLHK3. (Humas)

Bantu 650 Pasukan Orange, Wali Kota Apresiasi IWABA