PM, Yogyakarta – Bareskrim Polri dan Polda DIY berhasil menggerebek dua tempat produksi ‘keripik pisang narkotik’ dan narkotika jenis baru berwujud cairan bernama ‘happy water’ di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Wakapolda DIY Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi keripik pisang narkotik dan happy water adalah sebuah bangunan kontrakan. Para pelaku baru saja menyewa rumah tersebut selama dua bulan, menjalani proses penyewaan seperti biasanya.
“Para pelaku belum sempat bersosialisasi dengan warga lainnya, dan dalam penanganan yang dilakukan kemarin, warga turut membantu berkat program Polisi RW dan Jaga Warga yang kita miliki,” jelas Wakapolda di lokasi produksi keripik pisang narkotik, Pelem Kidul, Baturetno, pada Jumat (3/11/23).
Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso menunjukkan bahwa masyarakat setempat awalnya hanya menganggap para penyewa rumah sebagai warga biasa yang menjalankan usaha produksi makanan.
“Keripik pisang narkotik dan happy water mengandung zat psikotropika dari campuran amfetamin dan metamfetamin. Seperti zat psikotropika lainnya, dua barang ini, ketika dikonsumsi, akan menciptakan perasaan bahagia dan meningkatkan suasana hati. Mereka adalah perangsang kebahagiaan, hampir serupa dengan barang-barang seperti sabu dan sejenisnya,” jelas Wakapolda.
Sebelumnya, dua tempat produksi keripik pisang narkotik dan happy water terdeteksi melalui patroli siber Polisi bulan lalu. Polisi curiga terhadap akun penjual kedua barang tersebut berdasarkan harga yang ditawarkan. Cairan happy water dijual seharga Rp1,2 juta per botol, sementara keripik pisang narkotik dengan ukuran kemasan 50 hingga 500 gram dibanderol seharga Rp1,6 juta hingga Rp6 juta per bungkus.
Hasil serangkaian operasi polisi mengarah pada penangkapan delapan orang yang saat ini telah menjadi tersangka. Mereka dikenali dengan inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R. Selain itu, ada empat orang lain yang bertindak sebagai pengendali yang masih buron.
Para pelaku dan barang bukti yang ditemukan di lokasi-produksi berada di sejumlah wilayah, termasuk tempat pemasaran di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, serta tempat produksi di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, dan Dusun Potorono dan Baturetno di Banguntapan, Bantul, DIY.
Delapan tersangka yang telah ditahan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Belum ada komentar