Polisi Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Tapaktuan

Ilustrasi pencabulan anak. (Img: Internet)
Ilustrasi pencabulan anak. (Img: Internet)

PM, TAPAKTUAN–Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan meningkatkan proses pengusutan kasus dugaan pencabulan empat orang anak di bawah umur di Desa Tepi Air, Kota Tapaktuan, ke tahap penyidikan usai mengumpulkan alat bukti dan memeriksa beberapa saksi korban dan pelaku.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Darmawanto SSos di Mapolres setempat, Rabu (6/4), mengatakan, dengan begitu, Polres Aceh Selatan juga telah menetapkan, AZ (62) warga Desa Tepi Air, Kecamatan Tapaktuan, sebagai tersangka dugaan pencabulan empat orang anak di bawah umur tersebut.

Namun karena mempertimbangkan kondisi kesehatan pelaku yang merupakan mantan Lurah Desa Pasar, Kota Tapaktuan tersebut dalam kondisi sakit-sakitan dan juga bersikap kooperatif, sejauh ini polisi belum menahan tersangka.

Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban bernama Rinaldi dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/24/III/2016/SPKT tertanggal 27 Maret 2016.

Pengaduan kepada pihak kepolisian itu dilakukan oleh Kasubbag Risalah dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Selatan itu, setelah menerima laporan dari salah seorang putrinya yang masih berumur 5 tahun. Karena merasa curiga, kemudian Rinaldi menginterogasi putrinya yang satu lagi berumur 9 tahun, ternyata juga mengakui bahwa telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Tidak berhenti sampai disitu, Rinaldi juga meminta kepada dua orang tetangganya supaya menanyakan kepada masing-masing anaknya apakah turut menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Ternyata setelah diinterogasi oleh orang tua mereka masing-masing, anak tetangganya yang selama ini teman bermain anak – anak Rinaldi, juga mengakui bahwa mereka juga telah menjadi korban pencabulan sehingga jumlah korban seluruhnya menjadi empat orang.

Menurut keterangan saksi korban kepada penyidik, dugaan pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara memanfaatkan kesempatan saat korban membeli jajanan di kios milik pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.

“Saat korban membeli jajanan di kiosnya, pelaku tidak langsung memberikan jajanan tersebut, melainkan terlebih dulu melakukan dugaan pencabulan terhadap korban, baru setelah itu diserahkan jajanan yang dibeli tersebut,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan, Bripka Fadhli R, mengutip keterangan korban.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait