PM, Banda Aceh – Hingga Sabtu (1/12), polisi berhasil meringkus 37 dari 113 tahanan yang kabur dari Lapas Kelas II A Lambaro, Banda Aceh pada Kamis lalu. Sisanya, 76 orang masih dalam pengejaran. Sejumlah Polres juga ikut membantu dengan mempersempit ruang gerak napi yang kabur.
“DPO (daftar pencarian orang) sudah disebarkan oleh Polresta Banda Aceh. Untuk polres-polres jajaran tersebut laksanakan giat razia di jalan-jalan, terminal-terminal dan tempat-tempat yang dicurigai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (2/12).
Selain itu, Polda Aceh juga telah menetapkan sebanyak enam narapidana sebagai dalang atau provokator terkait kaburnya ratusan napi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, enam napi telah ditetapkan sebagai pemicu provokasi, masing-masing empat orang napi kasus narkoba dan 2 orang kasus pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono.
Kapolda Aceh Irjen Rio S Djambak pun meminta semua warga binaan yang melarikan diri dari LP Lambaro segera menyerahkan diri.
“Kami minta dalam waktu 3×24 warga binaan segera menyerahkan diri ke kita, agar tidak terjadi hal yang tidak baik,” kata dia.
Sebelumnya, ratusan napi di Lapas Lambaro kabur dengan cara memecahkan kaca jendela sisi kanan depan lapas serta merusak pagar kawat besi pemisah bangunan utama lapas tersebut saat azan Magrib.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami sangat menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, beberapa waktu sebelum kejadian, warga binaan menuntut diberikan kesempatan untuk menjalankan shalat magrib berjamaah di masjid.
Kepala lapas kemudian memberikan hak warga binaan untuk dapat beribadah shalat magrib berjamaah.
“Kebijakan kepala lapas bahwa untuk shalat magrib berkenan diberikan shalat berjamaah. Ternyata ini dimanfaatkan untuk melakukan perlawanan,” ujar Utami dalam jumpa pers di Kantor Ditjen PAS, Jumat lalu. []
Sumber: Liputan6, Kompas
Belum ada komentar