PM, Banda Aceh –Ditreskrimsus Polda Aceh dibantu Polres Nagan Raya mengungkap kasus ilegal mining atau tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada Selasa (7/2/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.
Lalu aparat bergerak ke lokasi, dan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi.
“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sehingga dihentikan kegiatannya dan langsung diamankan,” kata Winardy.
Selain alat berat, kata Winardy, pihaknya juga mengamankan tujuh orang terduga pelaku penambang ilegal, yaitu SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, satu timbangan digital, satu buku rekap catatan hasil galian emas, satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar.
“Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik lokasi tambang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir. [*]
Belum ada komentar