Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu di Aceh Selatan

Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu di Aceh Selatan
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Yusrinaldi dengan disaksikan tersangka Safrizal memperlihatkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Mapolres Aceh Selatan, Kamis (27/8/15).

PM, TAPAKTUAN – Petugas Satuan Narkoba Polres Aceh Selatan bersama personil BNNK berhasil meringkus Safrizal (34) tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja disebuah pondok sawah di Desa Batee Tunggai, Kecamatan Samadua, Selasa (25/08/15) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 12 paket sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja kering seberat 7,54 gram serta satu gulung plastik bening dan satu buah alat perekat plastik merk Rayden.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Yusrinaldi di Mapolres, Kamis (27/8/15) mengatakan, keberhasilan pihaknya membekuk tersangka berkat laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap keberadaan tersangka.

Saat ditangkap, pria asal Kisaran, Sumatera Utara yang telah menikah dengan perempuan di Desa Batee Tunggai, Kecamatan Samadua ini, ditangkap saat sedang bekerja menanam padi di sawah milik mertuanya.

“Tersangka ini juga sudah menjadi Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Aceh Selatan selama ini, hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Bahkan sebelumnya kami sudah dua kali menggerebek tersangka namun tidak ditemukan barang bukti,” kata Yusrinaldi.

Menurut keterangan tersangka, sambung Yusrinaldi, paket sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja seberat 7,54 gram tersebut dibeli dari seseorang di Aceh Selatan seharga Rp1,2 juta. Kemudian sabu-sabu dan ganja tersebut dipisahkan dalam bungkus plastik kecil sebanyak 12 paket yang dijual dengan harga Rp50 ribu sampai Rp200 ribu/paket.

“Siapa yang pasok sabu-sabu dan ganja kepada tersangka serta siapa-siapa saja yang menjadi “pasien” nya selama ini, belum bisa kami ungkap karena kasus ini sedang dalam proses pengembangan. Ada Bandar besar di Aceh Selatan ini yang ingin kami bongkar,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

[PM006]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait