Polisi Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal, Lima Alat Berat Disita

Polisi Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal, Lima Alat Berat Disita
Polisi Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal, Lima Alat Berat Disita

PM, Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menangkap lima orang tersangka dalam kasus tambang emas illegal.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi terpisah yaitu di desa Tingkem, kecamatan Bukit, kabupaten Bener Meriah dan di desa Sikundo, kecamatan Pante Cermin, kabupaten Aceh Barat.

Dalam penangkapan ini, petugas juga ikut menyita sebanyak dua unit alat berat di lokasi tambang di kabupaten Bener Meriah. Sementara di kabupaten Aceh Barat tiga alat berat juga diamankan.

“Saat kita tangkap, sejumlah pekerja dan alat berat sedang beraktivitas mengeruk tambang emas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Erwin Zadma dalam konfrensi pers di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Rabu (21/3).

Petugas juga menyita sampel emas murni hasil penambangan seberat 100 gram lebih yang dijadikan sebagai barang bukti.

Adapun tersangka yang ditangkap di lokasi tambang di kabupaten Aceh Barat berinisial KF, HI dan ZR. Petugas juga memburu satu orang DPO yang diduga sebagai pemilik modal.

“Sementara satu orang kita tetapkan sebagai DPO berinisial RS. RS merupakan pemilik modal,” ujarnya.

Sementara di kabupaten Bener Meriah, Polisi menangkap tersangka berinisial BH dan S. Mereka adalah pemilik alat berat ada juga sebagai pengawas di lapangan dan pemilik modal.

“Dalam kasus ini juga melibatkan oknum TNI, di lokasi juga didapat satu unit alat berat dalam keadaan rusak milik oknum sehingga penyidik tidak bisa membawa ke Mapolda Aceh. Perkara yang melibatkan oknum tersebut telah ditangani oleh POM Kodam Iskandar Muda,” kata Erwin.

Erwin menegaskan, lokasi tambang emas illegal di dua lokasi tersebut tidak memiliki izin dan beroperasi di dalam kawasan hutan lindung.

“Rata-rata lokasi tamabng tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi. Untuk luas kerusakan belum kita data, tapi sangat luas. Kita akan hadirkan saksi ahli nantinya untuk mecaritahu berapa luas kerusakan akibat tambang tersebut,” ungkapnya.

Namun menurutnya, dampak kerusakan akibat aktivitas tambang emas illegal tersebut sudah cukup parah, diamana lokasi tambang berada di sungai dan kondisi sungai sudah mengalami abrasi dengan air yang sudah tercemar. Dampak lainya, terusik ekosistem hutan lindung yang dapat menjadi potensi besar terjadi bencana alam.

“Rusaknya sangat parah, air tercemar, kondisi sungai sudah semakin membesar dan ekosistem di dalam hutan dan sungai sudah rusak. Ini sangat merugikan lingkungan dan negara,” katanya.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis tetang pencegahan dan perusakan hutan serta tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 milliar.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 03 22 at 11 29 28 660x330 1
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata RI, Nia Niscaya, Wakil Ketua DPRA Hendra Budian dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin memukul Rapai saat Launching Calendar Of Event (COE) Aceh 2021 Berbasis Hybrid di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (22/3/2021). [Dok. Ist]

Calender of Event Aceh 2021 Diluncurkan

Secercah Harapan Rakyat
Secercah Harapan Rakyat

Secercah Harapan Rakyat