PM, Banda Aceh – Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menangkap Narapidana (Napi) kasus narkoba, berinisial G karena berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lambaro, Banda Aceh.
“Dia berada di luar Lapas secara ilegal,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (2/11) kemarin, seperti dilansir acehkita.com.
Menurut Saladin, keberadaan Napi G berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan dia berada di luar Lapas dan diduga akan melakukan transaksi narkoba. Polisi kemudian menangkap Ge pada Minggu malam lalu.
“Apakah keberadaannya di luar terkait narkoba, belum dibuktikan. Yang jelas dia keluar Lapas tidak sesuai prosedur,” katanya.
Sementara itu Kapalas Kelas II A Lambaro, Endang Lintang mengakui Napi binaannya keluar secara ilegal.
Menurutnya, Napi G dikeluarkan oleh seorang oknum sipir di sana, bukan oleh lembaga. “Oknum itu sudah dipanggil dan akan kita berikan sanksi,” katanya.
Menurut Endang, Napi tersebut keluar setelah meminta izin dengan alasan keluarganya sakit.
“Izin tersebut tidak disertai dengan surat dan permintaan resmi sehingga tidak sesuai aturan. Kasus ini akan menjadi perhatian untuk menertibkan Napi ke depan,” ujarnya.(acehkita.com)
Belum ada komentar