PM, Banda Aceh – Pertemuan antara ulama Aceh Tgk Abdurrahman atau akrab disapa Abu Keune dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar beberapa waktu lalu di Pidie tidak sia-sia. Kegelisahan sang ulama agar Kapolda memberantas judi chip online di Aceh mendapat atensi dari jajaran kepolisian.
Berselang beberapa hari saja, polisi berhasil menciduk empat orang yang diduga melakukan transaksi jual beli chip domino di Pidie dan Banda Aceh. Tiga diantaranya bahkan diduga menjadi agen.
Keempat orang tersebut adalah KH (29) warga Pidie, MA (22) IKR (22), dan MUS (35) warga Banda Aceh.
Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mewakili Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, mengatakan KH dan MA dibekuk polisi di sekitar pasar buah Gampong Peunayong pada Jumat, 17 September 2021 malam. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merk dengan akun chip Higgs Domino sebanyak 87 B.
Keseluruhan chip tersebut menurut Kasatreskrim, disimpan dalam satu akun ID penjual. Polisi juga menyita uang sebesar Rp200 dari tangan tersangka.
Polisi menaksir harga transaksi jual beli chip yang dilakukan KH dan MA mencapai Rp5 juta.
Selain KH dan MA, polisi juga menangkap IKR dan MUS yang sedang melakukan transaksi di Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh. Dalam transaksi tersebut, menurut Ryan, IKR berperan sebagai agen sementara MUS adalah pembeli. “Di sini petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang sebesar Rp1,4 juta,” kata Ryan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keempat tersangka telah digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.[]
Belum ada komentar