PM, Blangkejeren – Anggota Polres Gayo Lues menangkap M. Syahputra alias Ucak (25) warga Desa Kute Panjang, dan Syafrijal alias Bulek (24) warga Desa Kute Ujung Kecamatan Kute Panjang, Kamis (6/8) kemarin.
Saat ditangkap, Ucak melawan dan berteriak-teriak tidak mau dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kegaduhan tersebut membuat sejumlah menanyakan surat penangkapannya.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah melalui Kanit Buser Ipda Rafi Sekedang Jum’at (7/8) mengatakan, begitu tersangka tdak mau dibawa, pihaknya langsung menunjukkan Sprin (surat perintah penangkapan) kepada warga yang mempertanyakan.
Rafi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi di rumah mereka masing-masing, terkait kejahatan terhadap ketertiban umum (penganiayaan) warga, berdasrakan LP/48/V/2015/Aceh res gayo lues tgl 26 Mei 2015 yang lalu.
“Setelah sprin kami perlihatkan, warga beramai-ramai menonton aksi penangkapan itu. Kedua orang ini sempat melarikan diri keluar daerah Kabupaten Gayo Lues selama tiga bulan. Saat kemabli ke Gayo Lues, langsung dihendus keberadaanya. Dua orang lainnya yang menjadi tersangka atas penganiayaan yang sama, masih diburu polisi,” kata Rafi.
(PM 005)
Belum ada komentar