PM, Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menyegel tempat penyimpanan pengelolaan limbah rumah sakit yang ada di kota Meulaboh. Tempat itu disegel karena berdekatan dengan pemukiman warga serta membahayakan lingkungan sekitar. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi di area tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Muhammad Isral, Kamis (9/8) menyebutkan, tiga bangunan sebagai tempat lokasi penyimpanan limbah medis sudah digeser Polres, yaitu Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien Meulaboh, Rumah Sakit Swasta Montela dan Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat.
“Setelah kita lakukan penyelidikan atas bangunan pengelolaan limbah medis di tiga rumah sakit, baru kita segel. Itu sudah kita lakukan penyegelan sejak Jumat (3/8) kemarin,” katanya kepada wartawan di Mapolres.
Dikatakannya, tindakan penyegelan ini dilakukan pihak berwajib setelah adanya laporan dari masyarakat, yaitu terkait keberadaan limbah medis pada bangunan rumah sakit yang diduga tidak layak ditempatkan itu. Selain itu, tempatnya berada di lingkungan penduduk.
“Saat ini, kita sedang terus melakukan penyelidikan guna mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam pengelolaan limbah rumah sakit yang berasal dari obat-obatan dan peralatan medis,” jelasnya.
Kepala Bagian Umum, Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat, Toni Ronaldi menyebutkan, tempat pengelolaan limbah rumah sakit itu sudah ada sejak tahun 2015.
Saat Dinas Lingkunan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Barat melihat lokasi tersebut, pihaknya menilai tempat penyimpanan RS Swasta Harapan Sehat tidak layak sehingga belum mengantongi surat ijin atas bangunan itu.
Namun, semenjak adanya tempat penyimpanan, sampai sekarang belum ada kabar keluhan yang diterima pihak rumah sakit dari warga terkait keberadaan tempat simpan limbah padat.
“Untuk limbah padat untuk bangunan penyimpanannya belum ada izin. Nanti kita urus izin, setelah itu baru kita dirikan bangunan yang layak. Jika untuk limbah cairnya kita sudah layak dan sudah ada Instalasi Pengelola Limbah (Ipal) bahkan izinnya juga sudah ada,” ujarnya.
Dijelaskan, selama ini pihak rumah tidak tahu terkait dengan keamanan terhadap masyarakat atas keberadaan bangunan pengelolaan limbah tersebut terhadap masyarakat.
Bangunan tersebut selama ini diketahui hanya sebagai tempat penyimpanan sementara, sebelum rekanan rumah sakit tersebut mengambil limbah padat untuk dimusnahkan ditempat lain. []
Reporter: Aidil Firmansyah
Belum ada komentar