Polisi Segel Tempat Pembuangan Limbah Medis di Meulaboh

Polisi Segel Tempat Pembuangan Limbah Medis di Meulaboh
Tumpukan limbah medis yang disimpan di tempat pembuangan limbah sementara milik RS Harapan Sehat yang disegel Polres Aceh Barat. (Ist)

PM, Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menyegel tempat penyimpanan pengelolaan limbah rumah sakit yang ada di kota Meulaboh. Tempat itu disegel karena berdekatan dengan pemukiman warga serta membahayakan lingkungan sekitar. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi di area tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Muhammad Isral, Kamis (9/8) menyebutkan, tiga bangunan sebagai tempat lokasi penyimpanan limbah medis sudah digeser Polres, yaitu Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien Meulaboh, Rumah Sakit Swasta Montela dan Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat.

“Setelah kita lakukan penyelidikan atas bangunan pengelolaan limbah medis di tiga rumah sakit, baru kita segel. Itu sudah kita lakukan penyegelan sejak Jumat (3/8) kemarin,” katanya kepada wartawan di Mapolres.

Dikatakannya, tindakan penyegelan ini dilakukan pihak berwajib setelah adanya laporan dari masyarakat, yaitu terkait keberadaan limbah medis pada bangunan rumah sakit yang diduga tidak layak ditempatkan itu. Selain itu, tempatnya berada di lingkungan penduduk.

“Saat ini, kita sedang terus melakukan penyelidikan guna mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam pengelolaan limbah rumah sakit yang berasal dari obat-obatan dan peralatan medis,” jelasnya.

Kepala Bagian Umum, Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat, Toni Ronaldi menyebutkan, tempat pengelolaan limbah rumah sakit itu sudah ada sejak tahun 2015.

Saat Dinas Lingkunan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Barat melihat lokasi tersebut, pihaknya menilai tempat penyimpanan RS Swasta Harapan Sehat tidak layak sehingga belum mengantongi surat ijin atas bangunan itu.

Namun, semenjak adanya tempat penyimpanan, sampai sekarang belum ada kabar keluhan yang diterima pihak rumah sakit dari warga terkait keberadaan tempat simpan limbah padat.

“Untuk limbah padat untuk bangunan penyimpanannya belum ada izin. Nanti kita urus izin, setelah itu baru kita dirikan bangunan yang layak. Jika untuk limbah cairnya kita sudah layak dan sudah ada Instalasi Pengelola Limbah (Ipal) bahkan izinnya juga sudah ada,” ujarnya.

Dijelaskan, selama ini pihak rumah tidak tahu terkait dengan keamanan terhadap masyarakat atas keberadaan bangunan pengelolaan limbah tersebut terhadap masyarakat.

Bangunan tersebut selama ini diketahui hanya sebagai tempat penyimpanan sementara, sebelum rekanan rumah sakit tersebut mengambil limbah padat untuk dimusnahkan ditempat lain. []

Reporter: Aidil Firmansyah

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rapimda pilkada aceh 2024
Pj Gubernur Aceh Bustami (kiri) menyerahkan dokumen hibah kepada Ketua KIP Aceh Saiful, pada Rakorpimda Pilkada Aceh tahun 2024, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (30/7/2024). Foto: Humas Aceh

Gubernur Bustami Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Segera Tuntaskan Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih

Merakit dandang nasi
Dandang nasi made in home industry di Dusun Lagang, Gampong Geulanggang Teungoh, Kota Juang, Kabupaten Bireuen. FOTO: Joniful Bahri

Ting! Kaleng Bireuen pun Kian Tersohor