Polisi Riau Bekuk Dua Pengedar 81 Kg Sabu Jaringan Aceh di Malaysia

IMG 20211018 113248
Polisi Riau Bekuk Dua Pengedar 81 Kg Sabu Jaringan Aceh di Malaysia

PM, Pekanbaru – Polisi kembali menangkap dua orang terkait peredaran narkoba di Provinsi Riau. Dari dua pelaku, polisi mengamankan 81 kg sabu yang dikendalikan bandar asal Aceh di Malaysia.

Peredaran 81 kg sabu itu terungkap pada Selasa (12/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Subdit I Resnarkoba dipimpin AKBP Hardian Pratama mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Swadaya, Pekanbaru.

“Di lokasi, tim menangkap seorang laki-laki asal Aceh inisial AS (52). Kemudian di rumah kontrakan dicek dan ditemukan ada satu-dua kotak rokok besar,” ucap Kapolda Riau Irjen Agung Setya, Minggu (17/10/2021).

Dari penggeledahan, tim menemukan 32 bungkus paket sabu dalam kemasan teh China. Kepada polisi, AS mengakui sabu didapat dari pelaku berinisial AG, yang kini tinggal di Malaysia.

“Dilakukan interogasi, AS mengaku narkotika tersebut milik pelaku AG, orang Aceh yang saat ini tinggal di Malaysia,” kata Agung.

Keesokan harinya, tim kembali melakukan pengembangan terhadap seorang wanita berinisial HS (47). HS diduga mengetahui sabu tersebut, termasuk asal usul barang haram yang dikuasai AS.

Tim mendeteksi keberadaan HS sedang bersembunyi di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Tidak mau basa-basi, HS langsung dibekuk saat akan kabur ke Bandara Sultan Syarif Kasim II.

“HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, diakui bahwa masih ada stok sabu lain disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas, Jalan Pasir Mas, Pekanbaru,” imbuh Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian.

Victor mengatakan di lokasi kedua diamankan 49 paket sabu di dalam salah satu kamar. Total barang haram yang disita dari sindikat internasional itu 81 kilogram.

“Proses pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang narapidana di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta,” kata Victor.

Setelah ditangkap, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

“Setelah dilakukan penangkapan yang dipimpin Kasubdit I AKBP Hardian, pelaku langsung ditahan di Polda Riau. Kita prihatin karena ibu-ibu rumah tangga terlibat peredaran ini dan sudah beberapa kali dia kirim,” tutup Victor.[] Sumber: detik.com

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait