PM, Gayo Lues—Aparat kepolisian Kabupaten Gayo Lues berhasil menangkap tiga orang pengguna narkoba jenis sabu, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Penangkaan tiga pemakai sabu yang dilengkapi barang bukti itu dilakukan di tempat berbeda.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Bhakti E Nurmansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Agam S, Kamis (6/8/2015) mengatakan pengguna Narkoba yang diamankan itu antara lain Husaini alias Ali (35) warga Bukit, Kecamatan Blangkejejeren. Ia ditangkap pada Senin, 3 Agustus 2015, pukul 15:00 WIB, di kediamanya.
“Barang bukti yang kita amankan dari Ali itu dua buah pipa kaca atau pirek yang masih ada sisa sabu, dua buah pipet plastik kecil, dua buah kompeng karet, satu botol kaca bekas parfum, paket bungkusan sabu yang masih ada sisa sabu, dan dua mancis yang salah satu mancis masih tertancab sebuah jarum,” papar Agam.
Selanjutnya, tambah Kasat, pada Rabu, 5 Agustus 2015, berhasil ditangkap dua pemilik sabu. Keduanya diringkus dari terminal Kota Blangkejeren, Kampung Bustanusalam, sekitar pukul 18:30 WIB. Masing-masing bernama Ramadansyah (26) warga Kampung Gajah, Kecamatan Pining, Suhada (35) warga Kampung Sentang, Kecamatan Blangkejeren.
“Barang bukti yang kita amankan dari kedua tersangka ini dua bungkus kacil paket sabu, uang sebanyak Rp310.000, Satu Unit Hp, dan satu unit kendaraan Roda Dua jenis Yamaha X-Vxion dengan Nopol BL 4398 BB” jelasnya.
Kronologis penangkapan kedua tersangka, kata Iptu Agam, bermula saat unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi ada transaksi Narkoba di terminal. Berdasarkan informasi itu, unit Opsnal menuju lokasi dan menemukan seorang yang mencurigakan atas nama Rahmadansyah.
“Saat diperiksa, ditemukanlah dua paket sabu senilai Rp300 ribu. Dari hasil pengembangan diketahui pemilik sabu tersebut adalah Suhada, yang selanjutnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Agam.
PM 004
Belum ada komentar