PM, BLANGKEJEREN – Aparat kepolisian Kabupaten Gayo Lues berhasil menangkap Bandar sabu di Blangkejeren. Pengakapan ini adalah pengembangan dari penagkapan dua pemilik narkotika warga Medan dan warga Aceh Tenggara di desa Durin.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E.Nurmansyah yang didampinggi Wakapolres Kompol Suprapto S.Sos dan Kasat Narkoba Iptu Agam saat mengelar konferensi pers Senin (9/11) mengatakan, Bandar sabu yang ditangkap itu adalah Hanapi alias Napi (40) warga Desa Rigeb, Kecamatan Dabun Gelang.
“Kronologis kejadianya, angota Polres menangkap Iqbal dan Agus karena memiliki sabu. Kemudian ditelusuri dari mana dibeli. Setelah kita ketahui nama penjualnya, kita tangkap Abdi Armaya warga desa Bacang Kecamatan Blangkejeren selaku pengantar barang,” terang Kapolres.
Setelah diselidiki, Abdi Armaya mengaku bahwa barang itu adalah milik seseorang yang bernama Hanafi yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Iqbal dan Agus hanya membeli satu paket. Kemudian saat hendak menangkap Hanapi, dia melarikan diri. Polisi mengeluarkan tembakan perigatan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Dari celana dalam pelaku ditemukan lima paket sabu siap edar dengan berat 1,42 gram,” kata Kapolres.
Saat ini, Polres sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang mengirim sabu kepada Hanapi.
Atas kasus itu, keempat tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda. Seperti memiliki atau pengguna, pengedar, dan bandarnya dengan hukuman paling berat mencapai 20 tahun penjara.
“Belum bisa kita tuntut human mati, karena tidak memenuhi persyaratan, kalau memang memenuhi persyataran, kita akan melakukan penuntutan hukuman mati,” terang Kapolres.
Disisi lain, dua warga Pasir Putih yang ditangkap kemarin juga ikut di umumkan kronologis penangkapanya oleh Kapolres dan memperlihatkan barang bukti beserta semua tersangkanya.
[PM006]
Belum ada komentar