Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ganja asal Aceh ke Palembang

Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ganja asal Aceh ke Palembang
Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN – Petugas Polsek Patumbak mengamankan pria berinisial H (50) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, karena kedapatan membawa 26 kg ganja kering asal Aceh yang disembunyikan di dalam koper miliknya.

H ditangkap oleh petugas di terminal bus AKAP/AKDP di Jalan SM Raja, Kec Medan Amplas, Kamis (27/7) kemarin. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan barang bawaannya.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pria membawa narkoba jenis ganja kering dari Aceh dan masuk ke Medan,” ujar Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Ainul Yaqin.

Berbekal informasi tersebut, sambung dia, pihaknya pun melakukan penyelidikan. “Sesampainya di terminal, tersangka tampak gelisah akan kedatangan kami. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 26 bal ganja di dalam koper,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika ganja kering tersebut didapatnya dari Aceh dan hendak diedarkan di Palembang.

“Kasusnya masih kami kembangkan. Tersangka juga masih diperiksa secara intensif,” tandasnya.(int)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait