PM, Jakarta – Seorang anak berusia 13 tahun asal Aceh Besar berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban ditemukan sendirian di Digital Airport Hotel, Bandara Soekarno-Hatta, saat menunggu penerbangan menuju Balikpapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya hilang setelah pulang sekolah. Polisi segera bertindak dengan melacak keberadaan korban.
“Keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Senin (6/1). Ibu korban bahkan sempat pingsan karena cemas memikirkan keberadaan anaknya yang tidak diketahui usai jam pulang sekolah,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (8/1).
Setelah penyelidikan dilakukan, korban diketahui berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kombes Ade memerintahkan timnya untuk segera mencari dan menemukan korban.
“Berkat kerja keras penyidik, korban berhasil ditemukan di Digital Airport Hotel Soekarno-Hatta (Capsule Hotel) pada Selasa (7/1). Saat ditemukan, korban sedang menunggu instruksi untuk diberangkatkan ke provinsi lain,” jelas Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku bahwa ia berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. Korban rencananya akan terbang ke Balikpapan dengan tiket yang dibelikan oleh seseorang yang tidak dikenal.
“Korban menyebut bahwa ia dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk pergi ke Balikpapan. Tiket pesawat dan akomodasi telah dipesan oleh pelaku, dan korban telah diarahkan terkait keberangkatannya,” kata Ade.
Saat ini, penyidik tengah membawa korban kembali ke Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta. Polisi akan menggali keterangan lebih lanjut dari korban untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan TPPO yang mengarahkan korban ke Balikpapan.
“Kami akan menyelidiki lebih jauh untuk mengungkap pelaku dan jaringan di balik kasus ini. Korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur hukum,” tutup Ade.
Belum ada komentar