PM, Pidie Jaya – Kepolisian diminta untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan 4,5 ton beras bantuan bencana alam, yang dilakukan oleh oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fakruzzaman Hasballah, kepada pikiranmerdeka.co, Selasa (23/1) mengatakan, pihak Polisi harus menyelidikan dan mengusut kasus penggelapan 4,5 ton beras bantuan tersebut hingga tuntas. Sehingga, dapat memperjelas siapa saja yang terlibat dalam kasus penggalapan tersebut.
“Jadi biar jelas semuanya, siapa saja yang bermain dalam kasus upaya penggalapan beras bantuan tersebut. Polisi jangan segan-segan untuk mengusut sampai tuntas, siapapun yang terlibat, kalau ada PNS yang terlibat, pecat dia,” tegasnya.
“Masyarakat sedang gelisah, resah, masyarakat sedang kekurangan beras, kok malah beras dijual. Kenapa tidak langsung dibagi-bagi saja ke masyarakat,” ujarnya lagi.
Politisi sekaligus ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Pidie Jaya itu juga mempertanyakan alasan Kabid di BPBD Pidie jaya mengeluarkan beras pada malam hari.
“Jika pengeluaran beras bantuan bencana alam tersebut dikeluarkan tanpa adanya dokumen resmi, itu namanya ilegal. Asalkan yang digelapkan itu bukanlah haknya, dikeluarkan juga tanpa adanya dokumen, tanpa ada alasan yang jelas, itu nama pencurian,” kata Fakruzzaman.
Fakruzzaman menuturkan, alasan yang dikeluarkan oleh pihak BPBD Kabupaten Pidie Jaya jika penjualan beras bantuan tersebut ke Kabupaten Bireun agar tidak busuk sangat tidak logis. Pasalnya, di Kabupaten Pidie Jaga terdapat gudang Bulog dan bisa dititip.
“Kan ada gudang Bulog, kenapa di Bulog yang disimpan hingga tahunan tetapi tidak busuk, kenapa malah di sana harus busuk, justru itu alasan yang sangat tidak logis,” paparnya.
Fakruzzaman meminta kepada pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan beras tersebut, supaya tidak mengeluakan statemen yang tidak logis.
“Yang jelaslah, jangan mengatakan yang tidak-tidak. Sudah terjebak bawahan, ngomong ini, ngomong itu, kalau pembelaan apa saja boleh. Tetapi jangan coba-coba membela orang yang salah. Dan Polisi harus benar-benar mengusut kasus ini sampai tuntas,” sebutnya.
“Kenapa sesudah ditangkap oleh Polisi baru keluar alasan seperti itu, kenapa sebelumnya tidak dibuat SPPD, dan dikeluarkan dokumen resmi kepada bawahannya. Polisi harus mengusut tuntas masalah ini,” tutupnya.()
Belum ada komentar