Polisi dan BPOM Sita Mie Berformalin di Pasar Lambaro

Polisi dan BPOM Sita Mie Berformalin di Pasar Lambaro
Polisi dan BPOM Sita Mie Berformalin di Pasar Lambaro

PM, Banda Aceh – Dit Reskrimsus Polda Aceh bersama BPOM Aceh, melakukan pengecekan terhadap dugaan mie basah berformalin di Pasar Lambaro, Aceh Besar pada 11 Januari 2018.

Pengecekan dilakukan atas dasar laporan warga, bahwa mie basah yang dijual di Pasar Lambaro mengandung formalin.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, pihaknya sudah menyita 103 Kg mie basah berformalin dari pedagang di Pasar Tradisiol Lambaro, Aceh Besar.

“Selain itu kami juga menyita satu botol sample air rebusan mie yang diduga mengandung formalin,” kata Erwin dalam keterangan persnya (15/01).

Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh pedagang dan dua diantaranya yakni berinisial M dan YW. Keduanya terbukti menjual mie berformalin.

“Tersangka dikenai hukuman ancaman Lima tahun penjara atas dasar pelanggaran pasal 136 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2012 tentang pangan,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait