PM, Subulussalam – Seorang warga asal Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil berinisial BM (35) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil, Selasa malam (28/5/2019).
BM ditangkap di Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam terkait penggunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Mustafa, Rabu (29/5/2019) yang dikonfirmasi membenarkan operasi penangkapan itu.
Katanya, diciduknya BM adalah berdasarkan laporan warga, sehingga Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil yang turut dibantu anggota Polsek Simpang Kiri langsung turun untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Menurut Mustafa sebagaimana yang dilaporkan warga bahwa tersangka BM juga dicurigai memiliki senjata api. Disaat dilakukan penggeledahan terbukti ditemukan sepucuk senjata api (pistol) jenis revolver dari tersangka.
“Atas dasar itu kami dan turut dibantu anggota Polsek Simpang Kiri menangkap tersangka di Subulussalam Barat. Seketika itu tersangka digelandang ke Polsek dan mengamankan barang buktinya,” ungkap Mustafa.
Saat ini pihaknya tengah menangani kasus penggunaan narkoba serta kepemilikan senjata api ilegal tersebut. Sedangkan DM sudah diamankan bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.[]
Reporter: Nukman SA
Belum ada komentar