PM, Banda Aceh – Polres Aceh Jaya menangkap 11 tersangka pembunuh lima gajah Sumatera yang bangkainya ditemukan di Gampong Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu. Penangkapan ketujuh tersangka pelaku dilakukan di Aceh Jaya dan Banda Aceh.
Polisi pada awalnya menangkap tujuh tersangka pada Jumat, 27 Agustus 2021. Mereka masing-masing berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38). Sebanyak enam tersangka ditangkap di Aceh Jaya, sementara satu orang lagi dibekuk di Banda Aceh.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, ketujuh tersangka memiliki prtan berbeda, dari membuat jerat hingga eksekusi gading gajah.
“Semuanya sudah diatur, dan yang paling berperan dari ketujuhnya adalah MA, 38 tahun,” ungkap Harlan.
Berselang lima hari, tepatnya 1 September 2021, dua tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menyerahkan diri ke Polres Aceh Jaya. Kedua tersangka berinisial SD (49) dan AM (61) turut didampingi oleh tokoh masyarakat Aceh Jaya saat bertandang ke Polres tersebut.
Dari keterangan sembilan tersangka, polisi kembali menangkap dua pelaku lain yaitu IF (46) dan MN (68). Keduanya berperan sebagai penjual serta pembeli gading gajah.
Menurut Harlan, dua tersangka tersebut telah menjual tiga pasang gading gajah kepada MD (49) selaku penadah seharga Rp3,5 juta. MD merupakan salah satu tersangka yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan gajah di Aceh Timur.
Baca: Kasus Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur: Lima Kali Usaha Meracun, Dua Berhasil
Polisi mengatakan, pembunuhan terhadap gajah-gajah Sumatera memang telah direncanakan oleh para pelaku. Tujuan utama pelaku adalah untuk menjual gading satwa yang dilindungi tersebut. Polisi dalam kasus tersebut hanya berhasil mengamankan satu pasang gading gajah dari tangan pelaku. Sementara tiga pasang gading lainnya telah dijual. Polisi juga masih memburu satu pasang gading gajah dari kasus pembunuhan tersebut.
“Sasaran (pelaku) memang gajah yang bergerombolan,” ujarnya.
Hingga saat ini polisi belum bisa memastikan apakah kelima gajah tersebut berjenis kelamin jantan atau betina.
Kesebelas pelaku akan dituntut dengan pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sekretaris FJL Aceh, Indra Wijaya, mengapresiasi keberhasilan Polres Aceh Jaya menangkap tersangka pelaku pembunuh lima individu gajah di Aceh Jaya. Terlebih kasus ini sudah cukup lama terkatung-katung.
“Sejak awal kejadian FJL terus mengawal, bahkan beberapa kali kami gelar diskusi publik dan mendatangi Polda serta Polres Aceh mendorong segera diungkap,” kata Indra.
Akan tetapi kata Indra, pengungkapan kasus itu belum selesai, sebab jaringan perdagangan gading gajah belum terungkap. Mereka yang ditangkap adalah para pelaku pembunuhan, sedangkan sindikat perdagangan belum terbongkar.
“Perburuan dengan perdagangan saling berhubungan. Karena permintaan pasar, makanya ada perburuan,” ujar Indra.
Indra menambahkan, FJL sebagai organisasi jurnalis yang konsen pada isu konservasi akan terus mengawal kasus tersebut hingga vonis pengadilan ditetapkan. Indra berharap pengadilan menjatuhkan vonis setimpal agar memberikan efek jera bagi pelaku.[]
Belum ada komentar