PM, Banda Aceh – Petugas Kepolisian Polresta Banda Aceh, menanangkap seorang mucikari dan sejumlah wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan modus prostitusi online.
Tersangka yang berinisial AI (38), warga Simeulue Timur ini ditangkap di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh Minggu (22/10) sekira pukul 00.30 Wib.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M.Taufiq menyebutkan, prostitusi online via aplikasi WhatsApp ini dibongkar petugas Kepolisian pada Sabtu tanggal (21/10) kemarin, sekira pukul 23.30 WIB.
Kata dia, tersangka AI awalnya menawarkan dua PSK kepada calon pelanggannya melalui media online. Setelah disepakati, kemudian tersangka AI membawa PSK tersebut ke hotel dimaksud.
Mendapatkan informasi perihal adanya perbuatan prostitusi di Hotel tersebut, sambungnya, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Selain mengamankan AI, Polisi juga mengamankan dua pSK dengan inisial NS (22), warga Kuta Alam, Banda Aceh dan Mg (23) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Hasil pengembangan, kemudian petugas mengamankan empat PSK lainnya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 13 unit HP milik pelaku dan PSK, satu buah dompet milik pelaku serta uang tunai sejumlah Rp. 3.300.000.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut.()
Belum ada komentar