PM, SIGLI – Kepolisian Sektor (Polsek) Ulim, Pidie Jaya, berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (21/11), sekira pukul 22.00 WIB, di Gampong Dayah Leubue, Kecamatan Ulim.
Kapolsek Ulim Ipda Erwinsyah Putra, kepada wartawan Rabu (22/11) mengatakan, tersangka yang dibekuk tersebut beninisial MK (23) warga Kecamatan Ulim.
“Selain mengkonsumsi sabu-sabu, MK juga menjadi pengedar barang haram tersebut,” ujar Kapolsek.
Lanjut dia, penangkapan terhadap MK berawal dari keresahan warga terhadap perbuatannya. Kemudian, masyarakat setempat melaporkan ke Polisi.
Polisi kemudian menelusuri dan menyelidiki laporan tersebut untuk kebenarannya. Pada Selasa (21/11) sekira pukul 22.00 WIB, sambung Kapolsek, Polisi bertemu dengan tersangka yang hendak ke rumah neneknya.
“Karena yang dicari melintas di depan mata Polisi langsung mengejar tersangka dan menangkapnya, setelah itu tersangka digeledah di sebuah rumah kosong dan ditemukan tersangka sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Dia langsung kita amankan dan kita periksa,” jelasnya.
Setelah digeledah di lokasi berhasil menemukan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0, 18 gram, 1 buah alat isap/ bong dan1 buah Mancis.
“Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan di lapangan tentang aktivitas pelaku yang sering mengedar dan mengkonsumsi sabu. Saat dilakukan pengerebekan dan penggeledahan di rumah nenek pelaku turut di saksikan oleh Sekretaris Desa ( Sekdes) Gampong Dayah Lubue Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya,” tambahnya.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, ia memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang bandar yang berada di Kabupaten Pidie.
“Dan untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ulim, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasKapolsek.()
Belum ada komentar