PM, Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, membantah isu dibebaskannya pelaku prostitusi online yang ditangkap di sebuah hotel berbintang di Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Menurut Trisno, ke dua tersangka yaitu mucikari dan seorang wanita (PSK) masih di tahan di Mapolresta Banda Aceh dan LP Lhoknga.
“Mucikari masih ditahan di Polresta, dan seorang PSK berisial AY juga ditahan di LP Lhoknga,” kata Trisno dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (10/4).
Ditegaskannya, hingga kini kasus tersebut masih berjalan. Mengenai beredar kabar di sosial media tentang dibebaskan pelaku prostitusi tersebut, itu tidak benar.
“Informasi yang beredar di WhatsApp itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Itulah kalau informasi yang diterima setengah-setangah,” ujar Kapolresta.
Trisno menjelaskan, saat penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Banda, yang ditangkap hanya dua orang yaitu mucikari dan satu orang diduga PSK.
“Saat pengembangan, kita menemukan nama dan foto-foto di dalam hape mucikari. Foto-foto tersebut yang dipasangkan di dalam hp sehingga kita juga mengundang perempuan yang ada di dalam foto tersebut,” ungkap Trisno.
Namun saat proses pemeriksaan, tambahnya, ke enam orang wanita yang diduga PSK tersebut tidak mengakui perbuatannya.
“Jadi bagaimana mereka kita tahan, karena saat kita jemput, mereka di rumah tidak dalam posisi melanggar syariat Islam. Kemudian mereka tidak mengakui bahwa ada terlibat dan sudah melakukan berapa kali dan dengan siapa, jadi tidak bisa diproses hukum,” jelasnya.
Ke enam wanita tersebut, sambungnya, kemudian hanya dibina dan diserahkan kepada orang tua masing-masing. “Mereka saat ini hanya dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” tegas Trisno.()
Belum ada komentar