Polhut Sita Dua Ton Kayu Ilegal

PM, Lhoksukon–Polisi Kehutanan (Polhut) menyita dua ton kayu illegal di Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Sabtu (19/5) dini hari. Kayu jenis sembarang itu ditemukan di kebun warga dan belum diketahui siapa pemiliknya.

Wakapolhut Aceh Utara Abdullah kepada wartawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melihat adanya tumpukan kayu yang disimpan di semak-semak di salah satu kebun milik warga Gampung Tunong.

“Pada malam itu kami langsung patrol melacak keberdaan kayu tersebut. Ternyata informasi warga benar, kayu itu berada di kebun kosong yang berjarak sekitar satu kilometer dari perumahan penduduk dan jumlahnya diperkirakan mencapai 2 ton,“ kata Abdullah.

Menurutnya, pihaknya kemudian langsung mengamankan kayu tersebut ke kantor Polhut di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. “Kayu itu jenis sembarang, setelah kita kumpulkan semua kayu itu nantinya akan kita lelang secara terbuka,” jelasnya.

Informasi sementara, lanjut dia, kayu tersebut akan dibawa pemiliknya ke salah satu panglung di Kota Lhokseumawe. ”Pada 4 Mei 2012 kita juga mengamankan tiga ton kayu olahan di kawasan Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara. Kita minta warga supaya memberikan informasi untuk bisa menangkap pelakunya,“ harapnya.[csf]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait