PM, Blangpidie—Muhammad Jakfar menilai ada intervensi dari pihak luar terkait pelaksanaan rapat pleno untuk pergeseran dirinya dari jabatan Ketua KIP Abdya.
Jafar menyebutkan, pelaksanaan rapat pleno yang digelar Selasa jelang malam (20/5/2014) itu tidak sesuai dengan aturan (tidak sah). Sebab, untuk membuat rapat pleno harus menghadirkan ketua, sementara yang dilakukan oleh empat komisioner KIP Abdya itu tidak mengahdirkan dirinya selaku ketua.
Dia menilai, ada keterkaitan pihak luar sangat kuat terhadap pemberhentian atas dirinya sebagai ketua. “Ini ada intervensi dari luar, namun saya tidak peduli itu semua, sebab kita punya prinsip. Padahal mereka-mereka itu ahli hukum, seharusnya dilakukan eksperimen terlebih dahulu. Tapi tak masalah dan saya janji suatu saat, siapa oknum dibalik itu semua, akan kita beberkan. Tapi saat ini kita tahan diri dulu,” ungkap Jakfar kepada pikiranmerdeka.com, Rabu (21/5/2014) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, jabatan sebagai ketua KIP itu adalah amanah. “Saya jadi ketua atas amanah, sah-sah saja bila diganti. Tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau ada kesalahan dan pelanggaran, baru boleh diberhentikan. Saat ini saja saya belum melihat hasil pleno itu,” akui Jakfar.
Dikatakannya, pelaksanaan rapat pleno yang dilakukan itu tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Pemahaman tentang kolektif kolegia yang belum mereka pahami. Namun bila berita acara itu sudah saya dapatkan, minimal akan saya pelajari kembali,” sebut Jakfar.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa membuat ketua KIP diganti, di antaranya terlibat korupsi, tidankan amoral atau asusila dan memakai narkoba. “Kalau itu saya lakukan bisa dipecat, tapi dalam kenyataannya saya tidak melakukan hal itu. Jalan mana mereka mengatakan saya tidak beres dalam bekerja, padahal apa yang saya lakukan hari ini sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. Tapi kalau itu sebuah keputusan yang benar, saya siap. Jabatan ketua, mereka yang pilih dan bukan kehendak pribadi,” kata Jakfar.
Di samping itu, Jakfar juga tidak menanggapinya dengan emosi, sebab ia merasa apa yang dilakukan oleh anggotanya itu sudah benar adanya. “Saya tidak marah, apa yang dilakukan itu sudah benar, tapi mekanismenya yang tidak sah. Mereka lupa bahwa saya masih dipercayakan menjabat sebagai ketua KIP,” paparnya.
Sebab, lanjut dia, untuk menjatuhkan Ketua KIP itu merupakan wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka yang lebih memahami itu semua. “Itu wenangnya DKPP sesuai dengan laporan KPU pusat,” terangnya.
Jakfar juga mengatakan, dirinya melihat keempat komisioner KIP itu datang ke pendopo bupati, namun setelah diketahui oleh banyak pihak maka pelaksanaan pleno itu ng di Kantor KIP setempat pada Selasa sore (20/5) jelang malam.
Bila tidak terbukti dirinya tidak berbuat kesalahan, kata Jakfar, dirinya akan melaporkan hal itu kepada pihak berwajib atas dasar pencemaran nama baik. “Saya akan membuat tuntutan bila tidak terbukti bersalah, tapi kalau itu sesuai prosedur maka saya lebih legewo menerimanya. Hubungan baik dengan mereka tetap berlanjut. Dan saat ini status saya masih sebagai ketua KIP Abdya,” ujarnya.
Sebelumnya, empat Komisoner KIP Abdya yakni Said Masykur, Hasbi, Muhammad Zikri dan Elfiza, menggelar rapat pleno dalam rangka menggeser posisi ketua KIP Abdya yang dinilai sarat dengan masalah dan ada yang tidak beres. “Bila rekomendasi ditindak lanjuti oleh KIP Provinsi dan KPU pusat, maka posisi ketua akan bergeser. Tapi bila tidak, Muhammad Jakfar masih bertahan sebagai ketua,” demikian jelas Said Masykur yang ditemuai wartawan usai rapat pleno di kantor KIP setempat.[PM-002]
Belum ada komentar