Dugaan penerimaan tunjangan ganda dan pungutan liar di KIP Aceh memasuki proses hukum. Sejumlah pegawai dipanggil penyidik Polda Aceh, termasuk Sekretaris KIP Aceh Darmansyah.
Selasa pekan lalu, Darmansyah mendatangi Polda Aceh guna memenuhi panggilan penyidik. Kedatangan Sekretaris KIP Aceh itu lebih awal dari jadwal yang ditentukan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darmasnyah pada minggu ini.
Pemanggilan Darmansyah guna mengklarifikasi terkait adanya penerimaan tunjangan ganda dan pungutan liar sejumlah PNS di Sekretariat KIP Aceh. Selain Darmansyah, penyidik ikut melayangkan surat panggilan terhadap Kabag Keuangan, Umum, Logistik KIP Aceh, Munawar dan Kasubbag Umum dan Logistik KIP Aceh Hasanuddin untuk pemeriksaan pada pekan ini.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) AKBP Ridwan Usman mengatakan pemanggilan beberapa pejabat di KIP Aceh merupakan awal penyelidikan polisi terkait adanya laporan penerimaan tunjangan ganda dan pungutan liar. “Pemanggilan mereka untuk klarifikasi. Suratnya sudah kami layangkan, dan ada yang sudah kami periksa pada minggu ini,” kata Ridwan Usman yang dihubungi Pikiran Merdeka, Sabtu pekan lalu.
Selain dua persoalan tersebut, polisi juga mencium adanya kejanggalan pada proyek pengadaan sewa delapan unit mobil untuk komisioner dan Sekrataris KIP Aceh. Menurut Ridwan Usman, ada indikasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah mencairkan anggaran 100 persen sebelum serah terima barang. “Ini kan baru indikasi awal, tetapi kita tunggu hasil penyelidikan dulu,” jelasnya.
Tidak hanya penyidik Polda, tim kejaksaan tinggi juga mulai menyelidiki adanya dugaan tunjangan ganda dan Pungli di KIP Aceh. Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Rustam SH, laporan LSM MaTA terkait dugaan tunjangan ganda sejak 2014 hingga 2016 dan laporan suap yang melibatkan 22 PNS di Sekretariat KIP Aceh sedang dalam telaah pihaknya.
“Laporan MaTA sedang kita telaah, masih dalam proses pengumpulan data. Telaah paling satu minggu, jika ada indikasi baru kita tingkatkan ke penyelidikan,” katanya sebagaimana dilansir serambinews.com, Rabu (16/11).
Menurut Rustam, laporan MaTA hanya dijadikan panduan untuk menelesuri kasus yang terjadi di lembaga penyelenggara Pemilu itu. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti otentik dan mewawancarai pihak-pihak terkait.
“Kita sedang mengumpulkan data sebanyak mungkin, setelah itu baru dapat diketahui ada tidaknya indikasi penyimpangan di situ,” demikian Rustam.
Di saat bersamaan, auditor internal juga ikut mengaudit dugaan tunjangan ganda di Sekretariat KIP Aceh. Selain Inspektorat Aceh, sejak Jumat pekan lalu, tim Irjen KPU RI juga sudah turun ke KIP Aceh. Informasi diterima Pikiran Merdeka, beberapa auditor dari Irjen secara bergiliran memeriksa semua staf KIP dan PNS Pemda yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh.
Inspektur Aceh Abdul Karim yang dihubungi Pikiran Merdeka mengatakan tim auditor masih melakukan audit terhadap pegawai di Sekretaris KIP Aceh. Meski belum dilakukan secara keseluruhan, namun Abdul Karim mengakui pegawai Pemda yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh ikut menerima tunjangan dari Pemerintah Aceh.
“Tim belum selesai bekerja, mungkin seminggu lagi baru ada hasil. Kami tidak akan menutup-tutupi hasil audit ini. Apalagi tim penyidik juga sudah turun, baik dari kejaksaan maupun kepolisian,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, 21 PNS yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh menerima tunjangan kinerja dari KPU dan dari Pemerintah Aceh. Mereka membuat surat pernyataan tidak menerima tunjangan struktural/tunjangan kinerja dari pemerintah daerah. Pernyataan itu ditandatangani di atas materai Rp6.000 dan dibuat serentak pada 9 November 2015.
Hasil penelusuran Pikiran Merdeka, ke-21 PNS itu masih menerima TPK dari Pemerintah Aceh sejak mereka diperbantukan di KIP Aceh, bahkan setelah memebuat surat pernyataan itu. Padahal, sejak Juli 2014 mereka sudah mendapatkan tunjangan kinerja dari KPU.
Sekretaris KIP Aceh Darmansyah, misalnya, PNS golongan 4/B asal Dinas Satpol PP/WH Aceh itu masih menerima TPK dari instansinya hingga April 2016. Sesuai Pergub Aceh No.82/2015, besaran TPK yang diterima PNS golongan 4/C non-jabatan struktural mencapai Rp3,5 juta per bulan.
“Ya, beliau (Darmasyah) menerima TPK dari Satpol PP/WH Aceh hingga April 2016,” sebut Kepala Tata Usaha Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Dedy Yuswadi.
Dijelaskannya, TPK untuk Darmansyah diberikan berdasarkan daftar kehadirannya di KIP Aceh. “Pembayaran TPK itu dibarengi gaji pokok beliau yang memang diplot melalui Satpol PP/WH,” katanya.
Sebelum dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh pada 2013, jelas dia, Darmansyah menjabat Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga di Satpol PP/WH Aceh. Namun, Darmansyah terus menerima TPK hingga April 2016. “Untuk bulan berikutnya, TPK untuk beliau sudah ditiadakan,” ungkap Dedy Yuswadi.
Lain lagi dengan Drs Munawar, pegawai asal Dinas Pertambangan Aceh yang telah sekian lama diperbantukan di lembaga penyelenggara Pemilu. PNS Golongan IV/b yang menjabat Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KIP Aceh ini disebut-sebut sampai sekarang masih menerima TPK dari Dinas Pertambangan Aceh. “Gaji tetap dan TPK Munawar masih dibayarkan oleh instansi asalnya,” sebut Miswar, Bendahara Dinas Tambang dan Energi Aceh.
Selain gaji tetap, menurut Miswar, pihaknya masih terus mencairkan dana TPK untuk Munawar meski yang bersangkutan bertugas di Sekretariat KIP Aceh. ”Ya, hanya gaji pokok dan TPK yang kami keluarkan untuknya. Jumlah dana TPK yang dikeluarkan, sesuai daftar hadir di KIP Aceh. Besarannya, sebagaimana aturan Pergub untuk PNS Golongan IV/b yang disandangnya,” katanya.
Tunjangan ganda juga diterima para PNS lain yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh.[]
Belum ada komentar