PM, TAPAKTUAN – Ketua Harian Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh, T Sukandi, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mengambil alih penanganan pengusutan kasus perambahan kawasan hutan lindung di Gunung Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek.
Pasalnya, proses pengusutan kasus yang telah dilakukan pihak Polres Aceh Selatan menindaklanjuti laporan KPH Wilayah VI Subulussalam dan LSM lingkungan awal tahun 2017 lalu, sampai saat ini belum ada sebuah kejelasan.
Sejauh ini, penyidik telah telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing TH, HI dan HR. Namun, berkas ketiganya disebut-sebut telah empat kali bolak-balik (P19) dari Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
“Berdasarkan perkembangan informasi terakhir yang kami peroleh, perbaikan berkas (P19) saat ini telah dilimpahkan kembali oleh penyidik Polres kepada penyidik Kejari Aceh Selatan,” ujar T Sukandi, Minggu (4/3).
Bolak – baliknya berkas pengusutan kasus perambahan hutan lindung ini, kata dia, diduga mengisyaratkan bahwa ada intervensi dari oknum tertentu yang memiliki pengaruh besar, dan mampu membuat sumir proses BAP di penegak hukum Aceh Selatan baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Sehingga, menimbulkan opini di kalangan masyarakat yang sangat beragam, bahkan cenderung menduga adanya konspirasi (persekongkolan kejahatanan) untuk mengaburkan proses hukum sehingga lambatnya penanganan kasus tersebut,” kata T Sukandi.
Karena itu, T Sukandi meminta kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak dan Kajati Aceh Dr. Chaerul Amir, SH.MH, segera memerintahkan Kapolres dan Kejari Aceh Selatan untuk melimpahkan proses pengusutan kasus perambahan hutan lindung tersebut ke provinsi.
Langkah ini, menurut T Sukandi, bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum kasus tersebut karena pihaknya merasa prihatin pada Kapolres dan Kajari karena diduga kuatnya pihak-pihak tertentu yang membackingi ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Indikasi ini terlihat jelas dengan lambat dan lamanya proses P21 –nya berkas ketiga tersangka tersebut. Sehingga proses penyidikan yang dimulai awal tahun 2017 lalu, hingga memasuki awal Maret 2018 belum ada kejelasan apapun,” sesal T Sukandi.
Sementara itu, Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Adrianus SE yang dimintai konfirmasi secara terpisah menyebutkan bahwa, berkas dugaan perambahan hutan lindung yang melibatkan ketiga tersangka tersebut, telah dilimpahkan kembali oleh pihaknya kepada Kejari Aceh Selatan beberapa waktu lalu.
“Sudah kita limpahkan lagi berkas kasus tersebut ke Kejari Aceh Selatan. Mungkin dalam beberapa waktu ke depan akan P21,” kata Adrianus singkat.()
Belum ada komentar