Polda Awasi Polres Aceh Timur Soal Proses Hukum Sepihak

Nawan Pemukul Din Minimi
Polda Awasi Polres Aceh Timur Soal Proses Hukum Sepihak

Keputusan Polres Aceh Timur mengabaikan kasus penyanderaan Nawan dalam memproses insiden pemukulan Din Minimi tidak disetujui Polda Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman dalam memproses hukum terkait pemukulan Din Minimi oleh Ridwan di Idi Rayeuk akhir April lalu, menyatakan tidak mengaitkan kasus itu dengan masa lalu antara pelaku dan korban.

“Kita hanya proses masalah pemukulan ini dan kita tidak kaitkan dengan sebab dan akibat terjadi pemukulan. Karena tentang masalah lama (penyanderaan) kita hormati keputusan dari Pusat,” sebut AKBP Hendri Budiman kepada media.

Saat ini Polres Aceh Timur, sebutnya, sedang meminta keterangan saksi pelapor (Nurdin Ismail) dan sejumlah saksi lain yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut di Lapangan Bola Desa Tanoh Anoe itu.

Dia kembali menegaskan, pihaknya tak akan mengaitkan kasus pemukulan itu dengan kasus penyanderaan terlapor (Ridwan) oleh komplotan Din Minimi, meskipun saksi terlapor juga pernah membuat laporan terkait kasus penculikan yang diduga dilakukan oleh saksi pelapor itu. “Ini kriminal murni,” ujar AKBP Hendri.

Kapolres Aceh Timur hanya mengharapkan, antara pelaku dan korban bisa saling menghargai dan menjaga keamanan dan ketertiban.

Berpotensi Ditangkap

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kapolres Aceh Timur untuk menindaklanjuti laporan kasus pemukulan Din Minimi secara lengkap.

Ia menegaskan, Polres Aceh Timur harus mengusut juga motif dan laporan Ridwan alias Nawan soal penculikan dan pemerasan yang dilakukan komplotan Din Minimi terhadap dirinya pada 2014.

“Kasus pemukulan Din Minimi ditangani oleh Polres Aceh Timur, kita monitor saja sejauh mana perkembangannya,” ujar Kombes Pol Nurfallah dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (29/04/16).

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait