PM, Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana jual beli seekor orang utan Sumatera (pongo abelin).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam siaran persnya, Sabtu (13/1/2021) mengatakan, dua di antaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing.
Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara.
Kronologinya, peran personel Ditreskrimsus awalnya melakukan undercover pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada Rabu (10/2/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Kemudian, berdasarkan fakta di lapangan diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN (45), warga Sumatera Utara dan telah melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu ekor orang utan Sumatera dan sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara.
“Karena menurut dokter hewan orang utan itu menderita sakit dan stres,” kata Winardy.
Para tersangka dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Belum ada komentar