PM, Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti mencapai 180 kilogram di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
“Masuknya barang haram atau sabu ini masih sangat tinggi, sehingga Polda Aceh dan jajaran menggandeng stakeholder, baik itu Bea Cukai maupun BNN, untuk memberantas dan memutus rantai peredarannya,” kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, saat konferensi pers di Polda Aceh, Rabu, 27 Juni 2024.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan narkotika melalui perairan Selat Malaka, dari perairan Malaysia ke Aceh Timur. Tim bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut Bea Cukai.
Pada Selasa, 12 Juni 2024, didapati informasi ada satu unit kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia. Boat tersebut diduga akan menjemput narkoba dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan ronda laut dan mendapati target terpantau di perairan Peureulak, Aceh Timur, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Saat dilakukan pengejaran, awak kapal target yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan melompat ke laut. Setelah mengamankan kapal target, tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu orang awak kapal berinisial IY (41), tekong atau pawang boat. Sementara tim di darat berhasil mengamankan MZ (32), selaku pengendali.
“Ada dua orang yang diamankan dalam pengungkapan itu, yang berperan sebagai pawang boat dan pengendali. Selain itu, juga ikut diamankan barang bukti berupa sembilan karung berisi 180 kilogram sabu, empat unit handphone, satu unit mobil, satu boat, dan satu GPS,” kata Achmad.
Menurut Achmad, peredaran gelap narkoba sudah sangat mengancam dan mengkhawatirkan di Bumi Serambi Mekah. Apalagi, garis pantai Aceh yang sangat panjang menjadi celah bagi sindikat untuk memasok narkoba dari luar negeri. Ia mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil Bea Cukai, dan stakeholder dalam mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti yang cukup besar tersebut.
Achmad menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari komunikasi dan kolaborasi yang baik antarlembaga dalam upaya mengeliminasi peredaran narkoba di Aceh. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba tersebut. Dengan adanya pengungkapan ini, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,440 juta jiwa generasi bangsa.
Atas upaya penyelundupan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Belum ada komentar