PM, Banda Aceh – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Sabtu (13/1/2018), menangkap dua orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kecamatan Geumpang, kabupaten Pidie.
Selain menagkap dua tersangka, Polisi juga menyita dua unit alat berat jenis beko di lokasi tambang emas serta 60 gram serbuk emas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munawar mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di kilometer 23 Krueng Alue Ruek, Desa Bangkeh, kecamatan Geumpang, kabupaten Pidie.
“Kemudian kita langsung terjun ke lokasi dan menangkap dua pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” Erwin kepada sejumlah wartawan di Mapolda Aceh.
Kata dia, dua orang pelaku masing-masing berinisial HU dan SY. Keduanya adalah warga Pidie dan warga kota Banda Aceh. Adapun peran kedua tersangka, dijelaskan Erwin, sangat sistematis, dimana HU mengendalikan bisnis tambang emas ilegal dengan memperkejakan orang di lokasi tambang. “HU pemilik modal. Sementara SY pembantu HU dalam menjalankan bisnis ini,” tambahnya.
“Lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di kawasan hutan lindung, sehingga ini adalah tindak pidana tentang kejahatan lingkungan,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana tentang kejahatan dengan maksimal kurungan penjara 10 hingga 15 tahun dengan 10 miliar rupiah. “Tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.()
Belum ada komentar