Polda Aceh Ringkus Enam Pengedar Sabu

Polda Aceh Ringkus Enam Pengedar Sabu
ILUSTRASI

PM, Banda Aceh – Personel Subdit II Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap enam tersangka pengedar narkoba serta mengamankan satu kilogram lebih sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, penangkapan enam tersangka pengedar narkoba berdasarkan informasi masyarakat. Para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

“Para tersangka ditangkap sebuah warung kopi di dusun Pante Bidari Desa Keude Baro Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, pada Kamis (31/1) sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Dari enam tersangka narkoba yang ditangkap tersebut, seorang di antaranya pegawai negeri sipil atau PNS di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lhokseumawe berinisial R (42).

Selain PNS, seorang warga binaan LP Lhokseumawe berinisial Z (45) juga ditangkap bersama tersangka pengedar lainnya. Z tercatat warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni M (39), I (32), SY (50). Ketiganya merupakan warga Pante Bidari, Aceh Timur. Serta tersangka M (40), warga Bandar Dua, Ulee Glee, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa bungkusan teh Cina berisi kristal padat diduga sabu-sabu dengan berat satu kilogram, serta sebungkus plastik berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat 16 gram,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Selain barang terlarang, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital dan segulung plastik bening yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba tersebut ke masyarakat.

“Para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” demikian Kombes Pol Ery Apriyono.

Antara

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait