PM, Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Tipidkor Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap AD, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pada sertifikasi aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre 1.I Aceh di Kabupaten Aceh Timur.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Selasa (16/2/2021) mengatakan, tersangka AD saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh.
“Sekarang ini AD sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya, melansir laman Tribrata.
Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara melakukan Mark Up harga pembuatan sertifikat aset PT KAI di wilayah Aceh Timur pada tahun 2019, dengan total anggaran sebesar 8,2 milyar.
“Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh diketahui bahwa, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar 6,5 miliar rupiah,” ucapnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 KUHP jo 64 ke 1 KUHP. (*)
Belum ada komentar