Polda Aceh Sita Alat Berat Ekskavator Tambang Ilegal di Aceh Selatan

alat berat gunung kapur asel jpeg
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengamankan dua terduga pelaku dan alat berat di sebuah tambang ilegal jenis batu gajah di Kabupaten Aceh Selatan. Foto: Bidhumas Polda Aceh

PM, Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menyita satu unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk penambangan batu gajah secara ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.

Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menjelaskan bahwa tambang ilegal jenis galian batu gajah tersebut berada di Gunung Kapur, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

“Alat berat yang disita adalah jenis ekskavator. Beberapa orang masih dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam penambangan tersebut,” kata Kombes Pol Winardy dalam keterangan yang diterima Pikiran Merdeka, Senin (20/11).

Pengungkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat pada Kamis (17/11), yang melaporkan keresahan terkait maraknya praktik penambangan batu gajah tanpa izin di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Menyikapi hal ini, Winardy mengimbau dukungan masyarakat dalam upaya penyelamatan lingkungan dari praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak dan berdampak negatif terhadap masyarakat, seperti bencana banjir dan tanah longsor.

BACA: Banjir Aceh Selatan: 251 Warga Mengungsi

Tim Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit alat berat ekskavator sedang melakukan penambangan. Meskipun tim memeriksa perizinan penambangan, sejumlah orang di lokasi tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen terkait. Tim langsung menyita alat berat dan mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal.

Winardy menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam penindakan tambang ilegal demi menyelamatkan lingkungan.

“Penambangan ilegal tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya dapat menyebabkan banjir,” tambah Winardy.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait