Polda Aceh Musnahkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

PM, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kamis (24/8), memusnahkan barang bukti (BB) narkoba senilai miliaran rupiah. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman belakang Mapolda Aceh dengan cara diblander dan dibakar. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut sejumlah unsur Muspida Aceh serta dinas dan instansi terkait.

Kapolda Aceh Kapolda Aceh Irjen Rio S Djambak mengatakan, ada 10 kilogram sabu hasil penangkapan pihaknya yang dimusnahkan dengan cara diblender.  Selain itu, juga ikut dimusnahkan 1,86 ton ganja kering dan 750 batang ganja dengan cara dibakar.

Disebutkan, sabu seberat 10 kilogram tersebut merupakan barang bukti milik tersangka Kiki Andriansya (21) yang ditangkap di Aceh Utara pada 12 Agustus 2017 lalu.

“Sementara 1. 754 kilogram adalah milik tersangka Saifullah Musafir warga Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimum, yang ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Tidak Pidana Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Polres Pidie pada Jumat 14 Juli 2017,” sebutnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait