Polda Aceh: Hukuman Berat Menanti Penyelundup Rohingya

20240711 185224
Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Mengungkap 24 Kasus dan Menangkap 43 Pelaku Penyelundupan Rohingya di Aceh Besar 10 Desember 2023 lalu. Foto: Humas Polda Aceh.

PM, Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh dan menangkap 43 pelaku. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan oleh tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Selain itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh dikenai biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dikenai biaya Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat dalam penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman lima tahun penjara tidak sepadan dengan uang yang didapat dari kejahatan penyelundupan yang dilakukan,” tutup Kombes Ade Harianto.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

4 Guru dan Tenaga Kependidikan Aceh Raih Penghargaan Kemendikbud
Warga Gampong Tanjong Haji Muda, Matangkuli, Aceh Utara menggunakan sampan menuju shelter pengungsian dari rumahnya, sebagian lainnya sudah mengungsi sejak siang tadi, Sabtu (5/12). (Foto: ANTARA)

Banjir di Aceh Utara makin parah, listrik padam