Polantas Bireuen Bekuk Kurir Sabu Saat Razia

Polantas Bireuen Bekuk Kurir Sabu Saat Razia
Petugas Polantas Polres Bireuen berhasil membekuk kurir sabu berserta barang bukti 5 kg sabu saat menggelar razia di Padang Kasab, Kecamatan Plimbang, Bireuen.

PM,Bireuen – Polisi Lalu-lintas (Polantas) Polres Bireuen berhasil  membekuk seorang kurir sabu saat digelar razia bulan tertib berlalu-lintas di kawasan Padang Kasab, Kecamatan Plimbang, Senin (24/8/2015) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebelum diringkus, tersangka sempat berusaha untuk menerobos blokade razia. Anggota Polantas sigap dan langsung  menghadang  tersangka hingga akhirnya jatuh ke birem jalan.

Kapolres Bireuen, M Ali Khadafi melalui Kasat Lantas, AKP Thomas Nurwanto SH, SE kepada wartawan di Mapolres setempat  mengatakan,  saat itu tersangka mengenderai sepeda motor Vorio BL 1111 RAN dan terkejut ketika melihat adanya razia ditikungan Padang Kasab.

Menurutnya, tersangka  bernama Muliyadi Bin Saiful (27) warga Dusun Kuta Baro, Kampung Jawa, Idi, Aceh Timur dan masih tercatat sebagai mahasiswa. Saat kejadian tersangka juga berusaha melarikan diri.

“Saat itu tersangka sempat menerobos hingga kendaraan yang dikendarainya jatuh ke birem jalan. Lalu anggota Polantas langsung mendekatinya meski  berusaha melarikan diri,” kata Thomas Nurwanto.

Diakui Thomas Nurwanto, saat dimintai keterangan, tersangka Muliyadi mengaku, kalau sabu sebarat enam kg tersebut dibawa dari Idi, Aceh Timur dan hendak dibawa ke Banda Aceh.

Di tangan tersangka, petugas menyita enam  kilogram sabu yang dibungkus rapi menjadi lima kemasan dengan kertas kuning serta dalam satu plastik putih yang telah dikemas khusus.

Selain itu pihaknya juga menyita  dua  unit handphone, satu unit sepeda motor Vorio  BL 111 RAN, STNK, dompet, KTP, dan ATM atas nama Muliyadi sebagai barang bukti.

Sejauh ini, tersangka Muliyadi terpaksa mendekam di sel tahan Mapolres Bireuen guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

[PM006]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait