Pemerintah menyiapkan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja pada hari pertama pasca cuti bersama lebaran. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman mengatakan, dalam aturan tersebut sanksi pertama yang diberikan kepada sanksi ringan. Bentuk sanksi ringan ini dari mulai teguran lisan, tertulis hingga pernyataan tidak puas dari pimpinan yang bisa berpengaruh terhadap jenjang karir kedepannya.
“Sanksi hukuman disiplin ringan apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 1 hingga 15 hari,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (20/6/2018).
Lalu, sanksi selanjutnya adalah hukuman disiplin sedang. Sanksi displin sedang ini meliputi, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundanaan kenaikan pangkat selama satu tahu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Sanksi hukuman disiplin sedang ini apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 16-30 hari,” ucapnya.
Adapun sanksi terakhir adalah hukuman disiplin berat. Sanksi ini meliputi penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.
“Sanksi hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 31 sampai 46 hari,” ucapnya
Diluar ketiga sanksi tersebut, sanksi lainnya juga siap membayangi para PNS yang berani untuk bolos kerja pada esok hari, yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja PNS tersebut.
“”Bagi pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama dimungkinkan juga diberikan hukuman administrasi lainya oleh Penilaian Prestasi Kerja (PPK) atau diskresi PPK dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Misal pemotongan tunjangan kinerja dan lain-lain,” jelasnya. []
Sumber: okezone.com
Belum ada komentar