PNS di Aceh Bolos, Tunjangan Dipotong 50 Persen

pns
PNS di Aceh Bolos, Tunjangan Dipotong 50 Persen

Banda Aceh—Pemerintah Aceh memotong tunjangan prestasi kerja sebesar 50 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos pada setiap jam kerja. Ini adalah upaya peningkatan disiplin dan kinerja aparatur pemerintahan di provinsi itu.

“Gubernur Aceh Zaini Abdullah memberi perhatian serius terhadap upaya peningkatan disiplin dan kinerja PNS khususnya di jajaran Pemerintah Aceh dan Sekretariat Daerah,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sekretaris Daerah Aceh Makmur di Banda Aceh, Kamis (23/8).

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Aceh pada 15 Agustus 2012 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam surat edaran itu disebutkan pemotongan TPK sebesar 50 persen bagi PNS yang kedapatan berada di restoran/kafe/warung atau kedai kopi pada jam kerja, juga tertera sanksi bagi atasan langsung dari PNS bolos pada jam kantor berupa pemotongan TPK sebesar 10 persen.

“Sanksi berupa pemotongan TPK 10 juga dikenakan kepada PNS yang tidak mengikuti apel setiap Senin secara berturut-turut dua kali sebulan, dan lima persen bagi PNS yang setiap hari tidak hadir tanpa keterangan,” kata dia.

Gubernur Zaini Abdullah juga memerintahkan Kepala SKPA untuk melaporkan tingkat kehadiran dan disiplin PNS dalam bentuk rekapitulasi daftar hadir setiap bulan. Gubernur juga mewajibkan kepada Kepala SKPA dan atasan langsung hanya memberikan izin keluar kantor secara tertulis kepada PNS, dengan pertimbangan yang rasional dan selektif.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbahj uga diminta memantau dan pengawasan, mendata dan mencatat identitas PNS yang berada di restoran/kafe/warung atau kedai kopi pada jam kerja, dengan dibuktikan tanda tangan PNS bersangkutan atau bukti otentik lainnya.

“Hasil pantauan dan pengawasan tersebut akan dilaporkan setiap bulannya kepada Kepala SKPA terkait dan gubernur Aceh,” kata Makmur.

Sementara itu Sekda Aceh Teuku Setia Budi meminta keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan kepada PNS.[ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SAVE 20210111 165900
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes saat melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama pada Lingkungan Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, (11/01/2021). (Foto/Humas)

Lagi, Gubernur Rombak 16 Pejabat Eselon II

Bantu 650 Pasukan Orange, Wali Kota Apresiasi IWABA
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bersama Ketua IWABA, Lia Zainal Arifin Lubis, memberikan bantuan berupa santuan ramadhan untuk para petugas kebersihan di DLHK3 Banda Aceh, Senin (27/5/2019) di halaman kantor DLHK3. (Humas)

Bantu 650 Pasukan Orange, Wali Kota Apresiasi IWABA

IMG 20201109 WA0017
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menghadiri rapat paripurna DPRA dalam rangka penyampaian laporan dan pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (9/11/2020). (Foto/Humas)

Realisasi Anggaran Pendapatan Aceh Capai 100,38 Persen