Banda Aceh—Pemerintah Aceh memotong tunjangan prestasi kerja sebesar 50 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos pada setiap jam kerja. Ini adalah upaya peningkatan disiplin dan kinerja aparatur pemerintahan di provinsi itu.
“Gubernur Aceh Zaini Abdullah memberi perhatian serius terhadap upaya peningkatan disiplin dan kinerja PNS khususnya di jajaran Pemerintah Aceh dan Sekretariat Daerah,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sekretaris Daerah Aceh Makmur di Banda Aceh, Kamis (23/8).
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Aceh pada 15 Agustus 2012 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam surat edaran itu disebutkan pemotongan TPK sebesar 50 persen bagi PNS yang kedapatan berada di restoran/kafe/warung atau kedai kopi pada jam kerja, juga tertera sanksi bagi atasan langsung dari PNS bolos pada jam kantor berupa pemotongan TPK sebesar 10 persen.
“Sanksi berupa pemotongan TPK 10 juga dikenakan kepada PNS yang tidak mengikuti apel setiap Senin secara berturut-turut dua kali sebulan, dan lima persen bagi PNS yang setiap hari tidak hadir tanpa keterangan,” kata dia.
Gubernur Zaini Abdullah juga memerintahkan Kepala SKPA untuk melaporkan tingkat kehadiran dan disiplin PNS dalam bentuk rekapitulasi daftar hadir setiap bulan. Gubernur juga mewajibkan kepada Kepala SKPA dan atasan langsung hanya memberikan izin keluar kantor secara tertulis kepada PNS, dengan pertimbangan yang rasional dan selektif.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbahj uga diminta memantau dan pengawasan, mendata dan mencatat identitas PNS yang berada di restoran/kafe/warung atau kedai kopi pada jam kerja, dengan dibuktikan tanda tangan PNS bersangkutan atau bukti otentik lainnya.
“Hasil pantauan dan pengawasan tersebut akan dilaporkan setiap bulannya kepada Kepala SKPA terkait dan gubernur Aceh,” kata Makmur.
Sementara itu Sekda Aceh Teuku Setia Budi meminta keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan kepada PNS.[ant]
Belum ada komentar