PM, Banda Aceh – Usai vonis dari majelis hakim terhadap Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf petang tadi, Senin (8/4), segenap pengurus dan kader PNA se-Aceh menilai hakim telah berlaku tidak adil dalam memutuskan perkara tersebut.
“Hakim telah bersikap yang kurang lebih sama dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ketua Harian PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, melalui siaran persnya.
Ia mengatakan, JPU sebelumnya telah mengajukan tuntutan dengan mengabaikan fakta persidangan. Terutama keterangan para saksi yang dihadirkan sendiri oleh penuntut umum.
Begitu juga dengan majelis hakim. Tiyong menilai mereka tidak menjadikan fakta persidangan sebagai landasan utama untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya.
“Kalau fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan hukum, untuk apa menghadirkan puluhan saksi dengan masa sidang berbulan-bulan. Kalau pada akhirnya majelis hakim hanya memenuhi hasrat KPK untuk menghukum Pak Irwandi,” kata Tiyong.
Melihat fakta tersebut, ia mempertanyakan independensi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Pihaknya lantas berharap agar Irwandi mengajukan banding.
“Beliau harus memperjuangkan haknya sebagai warga negara dalam mendapatkan keadilan. Ada banyak kejanggalan yang harus dibongkar dihadapan pengadilan tingkat banding,” ujarnya.
Dukungan Moril dari Kader
Dalam kesempatan itu, Tiyong juga meminta kepada segenap kader PNA dan seluruh masyarakat Aceh agar terus memberi dukungan moril serta mendoakan Irwandi.
“Bagaimanapun beliau adalah Gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat dan telah banyak berjasa dalam membangun Aceh,” kata Tiyong.
Khusus untuk pengurus dan kader PNA di seluruh Aceh, dirinya meminta untuk tetap solid dalam bekerja memenangkan PNA dalam Pileg yang tinggal sepekan lagi.
Menurutnya, cara terbaik untuk meneruskan perjuangan Irwandi dalam mewujudkan visi Aceh Hebat adalah dengan mengirimkan wakil PNA sebanyak-banyaknya ke DPRA dan DPRK diseluruh Aceh.
“Karena PNA adalah partai yang secara ideologis merupakan kanal politik terbaik untuk memperjuangkan segenap cita-cita Irwandi Yusuf terhadap kemajuan Aceh. Tentu saja kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada di Aceh,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,7 miliar.
Sedangkan terhadap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Hendri Yuzal divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan Teuku Zaiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Atas putusan itu, baik JPU dari KPK maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. []
Belum ada komentar