Selain Partai Aceh, partai lokal lain juga tak ketinggalan mengusung kadernya untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI.
Dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), mencuat nama Sayuti Abubakar SH. Pengacara pribadi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini ternyata mendapat mandat khusus untuk mengajukan diri sebagai anggota DPR RI.
“Saya mendapat perintah khusus dari Irwandi untuk bertarung ke DPR-RI,” kata Sayuti.
Untuk maju sebagai calon anggota DPR-RI, Sayuti memilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai ini diketahui juga pernah ikut mengusung Irwandi Yusuf pada Pilkada tahun 2017 lalu.
Baca: Restu Mualem ke Senayan
Sebelumnya, Sayuti sempat menjalin komunikasi dengan partai Nasdem, namun akhirnya pilihannya tertaut pada PKB. Ketua DPW PKB Aceh, Irmawan membenarkan perihal pencalonan Sayuti di partainya. “Ia akan bertarung bersama calon lainnya di Dapil 2,” kata Irmawan.
Adapun wilayah yang masuk ke dalam Daerah Pemilihan 2 yaitu kabupaten Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.
Ketua Harian PNA, Samsul Bahri alias Tiyong juga memastikan pencalonan Sayuti. “Ia wakil PNA yang maju sebagai calon anggota DPR RI. Hal itu sudah ia sampaikan sendiri ke partai, dan kita memberi dukungan penuh untuk itu,” kata Tiyong.
Sayuti Abubakar sendiri merupakan putra kelahiran Bireuen, 15 September 1981. Saat ini ia tengah menjabat sebagai Ketua Mahkamah PNA yang merangkap sebagai Sekretaris Majelis Tinggi PNA.
Baca Juga: Tekad Memperkuat Nilai Tawar Aceh
Sejak tahun 2006-2018, Sayuti menjalankan profesinya sebagai pengacara. Jebolan Magister Hukum Universitas Pancasila ini sempat menghabiskan masa mudanya beberapa tahun di lingkungan dayah. Ia merupakan alumni dayah Ulumuddin.
Dalam karirnya sebagai pengacara, Sayuti Abubakar dikenal sebagai salah seorang anggota kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada saat menghadapi gugatan Pilkada oleh pasangan Muzakir Manaf-TA Khaid, di Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2017 lalu.
Namanya kian santer dibicarakan sejak ia memenangkan gugatan tersebut, meski di pihak lawan kala itu menggandeng pengacara senior Yusril Ihza Mahendra.
Menyusul Sayuti, PKB juga mengusung Bacalegnya ke DPR-RI. Ia adalah Tgk Muhibussabri Abdul Wahab atau yang akrab disapa Abi Muhib. Namun, sebelumnya Ketua dari Partai Damai Aceh (PD Aceh) dikabarkan mengajukan diri lewat partai yang berbeda, yakni Partai Berkarya. Hal itu berdasarkan keterangan yang disampaikan pengurus PD Aceh.
“Kami sepakat dan telah mengambil sikap untuk mendorong Abi Muhib maju ke ke DPR RI di Pileg kali ini, partai yang kami rekom adalah Berkarya,” ujar Bendahara Umum PD Aceh, Faisal Ishak usai pembukaan Musyawarah Raya (MURA) PDA di Asrama Haji Banda Aceh, Minggu (25/3).
Pada kesempatan tersebut, Tgk H Muhibussabri Abdul Wahab terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PDA. Awalnya ada dua sosok yang maju sebagai calon ketua umum yaitu Tgk H Muhibussabri Abdul Wahab dan Tgk Jamaluddin M Thaib MA. Tapi akhirnya setelah melalui sejumlah tahapan di forum MURA, Jamaluddin menyatakan mundur dan selanjutnya forum menetapkan Abi Muhib sebagai Ketua Umum PDA terpilih.
Belum ada kejelasan ke partai nasional mana Abi Muhib akan bernaung. Yang jelas, apa yang disampaikan dari pengurus PD Aceh itu merupakan hasil dari pertimbangan matang. Karena sebelumnya Abi Muhib telah meyakinkan bahwa ia akan menuruti arahan dari PD Aceh terkait ini. “Ini bukan keputusan sendiri, tapi saya maju lewat partai,” tambahnya.
Abi Muhib akan bertarung di Dapil 1 yang meliputi Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Simeulue, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, dan Subulussalam.[]
Belum ada komentar