PM, Banda Aceh – Partai Nanggroe Aceh (PNA) mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.
“Pembukaan pendaftaran Bacaleg mulai dibuka tanggal 28 Maret sampai 28 Mei 2018” ujar Ketua Harian PNA Samsul Bahri, dalam konfrensi pers yang berlansung di Media Center PNA, Banda Aceh, Selasa (27/3).
Ada beberapa syarat harus dilewati oleh bakal calon legislatif. Diantaranya, syarat umum yang dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-ungdangan yang berlaku. Sedangkan untuk syarat khususnya, yakni terdaftar sebagai anggota PNA satu tahun sebelum pemilihan.
Selain itu, sebut pria yang akrab disapa Tiyong ini, Bacaleg harus mampu membaca Al- Qur’an dan cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.
“Serta memiliki tim sukses minimal 100 orang untuk Bacaleg DPRK dan minimal 500 orang untuk Bacaleg DPR Aceh,” tambahnya.
Selanjutnya, bagi yang dinyatakan lulus harus komitmen mengikuti latihan kader dasar dan rekomendasi tertulis dari salah satu DPK PNA daerah pemilihannya.
“Serta mengikuti pembekalan strategi pemenangan Caleg dan Juru kampanye dalam rangka pemenagna pemilu yang dilaksanakan oleh DPP PNA,” tambahnya.
Untuk terakhir , kata Tiyong, Bacaleg harus memiliki interitas, loyalitas, dan kapasitas serta kemampuan finansial sebagai Bacaleg.
“Bacaleg DPR Kabupaten/Kota Dapat mendaftarkan diri secara langsung kepada Tim Administrasi dan verifikasi di kantor masing-masing DPW PNA Kabupaten/ Kota . Sedangkan Bacaleg DPR Aceh mendaftarkan ke Kantor DPP PNA,” tambahnya.
Setelah itu, kata Tiyong, Tim Administrasi akan meneliti dan menilai keabsaan syarat dan kelengkapan dokumen Bacaleg sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk bakal calon caleg akan diseleksi oleh tim dari DPP PNA, Akademisi kampus serta dari tim Independen pilihan” pungkasnya.()
Belum ada komentar