PM, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh mengajukan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh pada Selasa, (17/7).
Proses pendaftaran ini dilakukan oleh Ketua DPW PNA Banda Aceh M. Zaini Yusuf, didampingi oleh Sekretaris DPW PNA Banda Aceh, Safrudin dan juga dihadiri oleh Pengurus DPW lainnya.
“Kami mendaftarkan 35 orang bakal caleg untuk mengikuti pemilu legislatif 2019 atau 120 persen dari kuota caleg untuk DPRK Banda Aceh dengan kuota perempuan sebanyak 30 persen,” kata Zaini.
Lanjut dia, Bacaleg PNA Banda Aceh tidak hanya dari kalangan pengurus maupun kader partai, akan tetapi juga tokoh-tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda yang siap mengabdi untuk kota Banda Aceh.
Kuota caleg DPRA dan DPRK di Aceh yang disusun dan diajukan oleh partai politik lokal di Aceh, paling banyak 120 persen. Hal itu mengacu pada Pasal 80 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Selain itu juga berdasarkan Pasal 15, 16, dan 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum DPRA dan DPRK kabupaten/kota, diatur daftar bakal calon anggota DPRA dan DPRK wilayah Aceh yang disusun dan ditetapkan oleh partai politik lokal Aceh peserta pemilu dapat memuat paling banyak 120 persen.
“Ini merupakan kekhususan Aceh yang wajib kita kawal secara bersama-sama,” pungkasnya.
Sementara itu untuk target 2019, PNA Banda Aceh kata Zaini Yusuf, pihaknya menargetkan 7 kursi DPRK Banda Aceh.
“Kami optimis dengan kehadiran sejumlah tokoh masyarakat bersama PNA,” tutupnya.[]
Reporter: Riska Munawarah
Belum ada komentar