PM, Langsa – Upaya Walikota Langsa, Usman Abdullah, menyelamatkan kawasan hutan lindung Kemuning menemukan titik terang. Hal ini tercermin dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Langsa yang menolak gugatan Sfafruddin terhadap Walikota Langsa.
Demikian disampaikan, salah seorang kuasa hukum Pemerintah Kota Langsa, Mekka Elizar,SH, kepada wartawan, Kamis (15/3).
Pada saat membacakan putusan pada sidang di Pengadilan Negeri Langsa, pada, Kamis (8/3), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Riswadi, SH dengan anggota Achmadsyah Ade Mury, SH, MH dan Muhammad Dede Idham, SH, menyatakan menolak gugatan Syafruddin (penggugat) untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa sertifikat hak milik Nomor:14/2005 tanggal 25 Agustus dan surat ukur Nomor:1/2005 tanggal 8 Juli 2005, tidak berkekuatan hukum dan Pengugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.615.000.
Syafruddin sebelumnya menggugat Walikota Langsa ke Pengadilan Negeri Langsa atas tuduhan menguasai tanah miliknya seluas 13.134 M2, yang terletak di Gampong Pondok Keumuening, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dan meminta ganti rugi sebesar Rp3 miliar.
Namun, berdasarkan sejumlah pembuktian dan keterangan sejumlah saksi antaranya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh dan Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah Provinsi Aceh menjelaskan, sesuai peta TGHK tahun 1982, bahwa lahan yang disengketakan merupakan kawasan hutan lindung dan fungsi hutan lindung adalah sebagai pelindung dan persediaan tata air dilihat dari ciri-ciri topografi.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor:P.44/Menhut.II/2012, tentang pengukuhan kawasan hutan bahwa terhadap kawasan hutan lindung, tidak dibenarkan dikeluarkan sertifikat hak milik kepada perorangan maupun badan hukum.
Walikota Langsa, Usman Abdullah, mengapresiasi dan merasa puas atas putusan tersebut. Menurutnya, dengan putusan itu maka upaya menyelamatkan kawasan hutan lindung Keumuning Kota Langsa telah mendapat harapan baru.()
Belum ada komentar